ERA.id - Pemkot Makassar kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Selasa, 6-20 Juli. Hal itu diketahui lewat surat edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Ramdhan "Danny" Pomanto.
Aturan itu sejatinya demi mencegah penularan Covid-19 yang semakin meningkat jumlah penularannya di masyarakat.
PPKM di Makassar bukan hanya membatasi aktivitas masyarakat ketika berinteraksi di luar rumah. Selain itu, jam operasional sejumlah usaha juga semakin dipersempit.
Uniknya, klub malam alias diskotek juga dibatasi. Ia hanya diperbolehkan buka dari pagi sampai sore hingga pukul 17.00 WITA. Pertanyaannya, adakah klub malam yang buka pagi hingga sore hari?
Aturan itu termaktub dalam poin nomor 10 SE bernomor 433.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang beredar luas. Isinya seperti ini.
"Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, dizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat."
Praktis, poin 10 ini pun mengundang tanya kepada netizen yang mengomentari unggahan akun Twitter @daenginfo.
"Point 10 lucu ih. Tempat hiburan "malam" buka spi jam 17.00. Bisa gitu?" tulis @YeeL_75.