ERA.id - Anggota DPRD Surabaya meminta Satgas COVID-19 menindak para pelaku usaha non-esensial yang nakal dengan mewajibkan bekerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Sabtu, mengatakan pihaknya mendapatkan banyak pengaduan dari karyawan jika tidak bekerja saat PPKM darurat, maka akan dikenakan sanksi dengan tidak diberikan gaji maupun tunjangan lain.
"Pelaku usaha non-esensial yang egois seperti ini harus ditindak," kata Arif Fathoni yang akrab disapa Toni ini.
Menurut dia, saat ini tidak ada satupun warga negara yang diuntungkan dalam masa PPKM Darurat dan kebijakan yang diambil ini untuk melindungi serta menyelamatkan nyawa warga secara umum.
"Kita harus maklumi kebijakan pengetatan ini demi untuk kepentingan jangka panjang," ujarnya.
Toni mencontohkan ada perusahaan non-esensial di Jalan Embong Malang, secara konyol, meminta karyawannya untuk memarkir sepeda motor mereka ke dalam gudang, sehingga perusahaan tersebut terlihat tampak tutup.
Menurut Toni, hal itu bisa berpontensi menimbulkan klaster COVID-19. "Pemilik izin usaha dan opersionalnya, ya, harus dicabut, misalnya seperti itu," kata Toni.
Tetapi di sisi lain, ia berharap, bahwa penegak perda berkaitan dengan proses penyekatan dan penindakan warung kopi, bisa lebih humanis, karena mereka bekerja untuk menghidupkan diri sendiri dan keluarganya.
"Berbeda dengan perseroan atau perusahaan lain yang bisa berpotensi menimbulkan klaster COVID-19," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap Satgas COVID-19 lebih banyak melakukan operasi di gedung perkantoran, perusahaan di sektor non-esensial yang masih beroperasi.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya berharap petugas gabungan tetap mengedepankan sikap humanis dan tidak otoriter atau represif saat penertiban PPKM Darurat.
Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan tim gabungan telah berhasil menjaring ratusan warga yang melanggar prokes saat operasi hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu (3/7) malam.
"Mereka kami bawa dengan bus dan langsung mengikuti 'tour of duty' di tempat pemulasaran jenazah, lalu ke makam keputih, supaya mereka tahu pemakamannya," katanya.
Setelah mengikuti tour of duty atau perjalanan ke pemakaman COVID-19, pada paginya para pelanggar prokes tersebut menjalani kerja bakti dan dilanjutkan dengan mengikuti tes usap. Mereka juga diperlihatkan proses pemandian jenazah dan juga diminta memberikan makan ODGJ di Liponsos.