Nasib Pilu Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 di Bandung Diminta Rp4 Juta, Alasannya: Pemakaman Non-Muslim Tidak Dibayar Pemerintah

| 11 Jul 2021 14:46
Nasib Pilu Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 di Bandung Diminta Rp4 Juta, Alasannya: Pemakaman Non-Muslim Tidak Dibayar Pemerintah
TPU Cikadut (Dok. Antara)

ERA.id - Kasus pungutan liar terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.

Salah satu warga Kota Bandung, YT (47) menceritakan, Ayahnya meninggal dunia pada 6 Juli 2021 karena COVID-19. Jenazah Ayahnya dimakamkan di makam khusus Covid-19 di TPU Cikadut.

Namun, sebelum jenazah dimakamkan, YT terkejut karena pihak keluarga diminta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman. Uang sebanyak itu diminta oleh salah satu orang bernama Redi yang mengaku sebagai koordinator pemakaman Covid-19 di UPT TPU Cikadut.

"Pemakaman Covid-19 untuk non-muslim tidak dibayar pemerintah, hanya yang muslim saja yang ditanggung pemerintah. Dia minta Rp 4 juta supaya Ayah saya bisa dimakamkan," kata YT lewat pesan singkat, Minggu (11/7/2021).

Keluarga YT terkejut dengan nominal uang yang diminta. Adu argumen dan tawar-menawar pun terjadi. Akhirnya mereka menyepakati uang Rp2,8 juta.

Sebelum membayar, YT meminta kepada pihak TPU Cikadut untuk membuat tanda terima dan rincian biaya. Dalam tanda terima yang ditulis menggunakan secarik kertas, tertulis biaya gali liang lahad sebesar Rp 1,5 juta; biaya angkut peti jenazah Rp 1 juta; dan papan nisan salib sebesar Rp 300.000. Tanda terima tersebut juga ditandatangani oleh Redi.

Dok. IST

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta warga menolak secara tegas apabila ada pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses pemakaman jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Tata Ruang, tidak ada pungutan di TPU tersebut. Namun yang perlu ditelisik adalah yang melakukan pungutan tersebut apakah penggali resmi atau oknum tidak resmi.

"Pertanyaannya apakah mereka itu PHL (pegawai harian lepas) resmi atau orang-orang yang memanfaatkan, itu yang harus ditertibkan," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Menurutnya para PHL yang bekerja di TPU tersebut setiap bulan-nya telah dibayarkan honor-nya oleh Pemkot Bandung. Sehingga menurutnya tidak ada lagi alasan untuk melakukan pungutan sepeser pun.

"Kita mengeluarkan rata-rata dalam satu bulan di atas 100 juta (rupiah) untuk mereka itu untuk yang tenaga penggali, dengan harga sesuai dengan standar harga," kata Ema.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat apabila anggota keluarganya meninggal karena COVID-19 agar menolak jika ada pungutan liar di TPU Cikadut.

"Sekarang apakah itu diminta atau mereka ngasih seikhlasnya, kalau itu ya di luar jangkauan kita, namanya, misalnya, sebagai bentuk rasa terimakasih, selama dia ingin beribadah ya silakan saja," tutur Ema.

Saat ini diduga aksi pungli masih terjadi di TPU Cikadut yang merupakan tempat khusus untuk memakamkan jenazah COVID-19.

Rekomendasi