ERA.id - Polisi menilai pungutan liar yang dilakukan oleh petugas di TPU Cikadut Khusus COVID-19, kepada keluarga jenazah COVID-19 tidak ada unsur pelanggaran.
Keputusan itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik kepada R yang merupakan petugas tambahan yang diduga meminta uang sebesar Rp2,8 juta kepada keluarga pasien COVID-19 yang bernama Yunita Tambunan.
"Dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan, kami tidak melihat adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh saudara R sebagai petugas pemakaman kepada keluarga pasien, karena sudah ada kesepakatan diantara dua belah pihak termasuk kesepakatan untuk membayar biaya pemakaman sebesar Rp2,8 juta," Jelas Ulung dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Senin (12/7/2021).
Ulung menjelaskan pada saat waktu pemakaman berlangsung, terjadi pada malam hari, di mana secara personel, petugas pemakaman di TPU Cikadut sangat kurang. Untuk itu dirinya mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk menambah jumlah petugas pemakaman.
"Saat itu keluarga ingin petugas untuk segera memakamkan jenazah untuk itu ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Ada masyarakat bisa menggunakan jasa masyarakat, akhirnya bu Yunita deal dengan masyarakat di situ. Jadi tidak ada deal dengan kepala pemakaman ataupun pak Redi, tidak ada. Adapun deal dengan masyarakat," ujar Ulung.
Saat ini, ulung menuturkan kalau pihak kepolisian belum melakukan proses hukum terhadap yang meminta uang, karena sedang dalam penyelidikan, apakah ada unsur pungutan liar.
Mengantisipasi adanya pungli di TPU Cikadut, Polrestabes menempatkan personel di sana, dibantu aparat dari TNI dan petugas dari Dinas Tata Ruang Kota Bandung.
"Jangan sampai ada lagi pungli,"ujar Ulung.