Walkot Tanjung Balai Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK

| 12 Jul 2021 20:35
Walkot Tanjung Balai Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK
Jaksa penuntut KPK, Budi S (Muchlis Ariandi/era.id)

ERA.id - Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif Muhammad Syahrial digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/7/2021).

M Syahrial didakwa dengan pasal berlapis dalam dugaan suap terhadap penyidik KPK.

Dalam sidang dugaan suap terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robinson Pattujulu sebesar Rp1,6 miliar itu hanya dihadiri jaksa penuntut KPK dan kuasa hukumnya di Ruang Cakra II, PN Medan. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan secara daring.

Adapun tiga pasal yang didakwa kepada Syahrial yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b  dan a  serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum KPK, Budi disebutkan bahwa perbuatan terdakwa  berawal sekitar bulan Oktober Tahun 2020, dimana Walikota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar

Pada pertemuan itu terdakwa dan Azis Syamsudin  membicarakan mengenai Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diikuti oleh Terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis Syamsudin menyampaikan kepada Terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Terdakwa dalam Pilkada tersebut.

"Setelah terdakwa setuju, kemudian Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa," beber JPU Budi S di PN Medan.

Dalam perkenalan itu, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh Terdakwa tidak bermasalah," ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis itu.

Atas permintaan Terdakwa tersebut, Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat.

Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada MAskur. Maskur yang seorang advokat itu  menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini  ini disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada Terdakwa.

Singkat cerita, terdakwa kemudian menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan uang itu secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000.

Bahwa selain pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut di atas, Terdakwa pada tanggal 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210.000.000.

Kemudian pada awal Maret 2021 menyerahkan terdakwa juga menyerahkan sejumlah Rp10.000.000,00 di Bandara Kualanamu Medan.

"Sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000," beber jaksa.

Rekomendasi