ERA.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjalani sidang terkait perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Gazalba.
"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima tim jaksa, hari ini tim jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (6/5/2024).
Sebagai informasi, KPK kembali menahan Gazalba Saleh atas dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ini merupakan penahanannya yang kedua usai divonis bebas dalam perkara suap.
Gazalba diduga menerima gratifikasi berupa uang yang salah satunya terkait pengondisian kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Selain Edhy, dia juga diduga memperoleh gratifikasi karena telah mengatur perkara korupsi di PT Asabri yang menjerat mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Reiner Abdul Latief, dan kasus pungutan liar bongkar muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran yang dilakukan eks Anggota DPRD Samarinda Jaffar Abdul Gaffar.
Gazalba diduga menggunakan uang hasil gratifikasi itu untuk membeli sejumlah aset. Rinciannya, yakni pembelian satu unit rumah secara tunai di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar; satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp5 miliar; serta penukaran mata uang asing ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
Gazalba diketahui tidak pernah melaporkan gratifikasi itu kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima. Dia juga tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Sebelumnya, KPK sudah menahan Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh. Ia dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.