Heboh Mayat Pasien Covid Membusuk di Makassar, Plt Gubernur Sulsel Beri Tanggapan

| 29 Jul 2021 13:31
Heboh Mayat Pasien Covid Membusuk di Makassar, Plt Gubernur Sulsel Beri Tanggapan
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

ERA.id - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menanggapi penanganan sejumlah jenazah pasien COVID-19 yang tidak tertangani dengan baik oleh tim Satgas untuk dibawa ke pemakaman khusus di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Memang sudah ada (jenazah tidak ditangani). Tadi laporan dari Kepala Satgas Posko provinsi sudah ada jauh hari kesepakatan pemulasaran jenazah dan pengusung masing-masing rumah sakit boleh, (mengantar ke pekuburan Macanda)," ujar Sudirman menanggapi lambatnya penanganan jenazah pasien COVID-19 dikubur, di sela kegiatan vaksinasi oleh Kadin Sulsel, di hotel Four Poin by Sheraton Makassar, Rabu (28/7/2021).

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar berkaitan dengan pemulasaran dan pengantaran jenazah pasien Corona bisa dilakukan pihak rumah sakit setempat tanpa menunggu tim khusus pemakaman Satgas COVID-19 Sulsel.

Sudirman mempertegas, bahwa pada prinsipnya semua rumah sakit bisa mengusung jenazah ke pemakaman khsusus di Macanda dan bisa mengklaim biayanya. Jadi tidak ada alasan bagi Rumah Sakit menelantarkan jenazah dan menunggu tim Satgas mengusung ke pemakaman.

"Kita cuma menunggu hand over (penyerahan) di Macanda kalau mereka mau mengantarkan. Kita juga siapkan ambulans di provinsi standby keliling kota dari rumah sakit ke rumah sakit. Lebih bagus semua (tim nakes) rumah sakit bergerak ke Macanda, nanti diserahterimakan di sana," katanya menegaskan.

Sudirman beralasan, semua rumah sakit punya tenaga kesehatan dan ambulans untuk mengusung jenazah dan itu sudah disepakati jauh hari sebelum kejadian itu terjadi.

Jenazah pasien COVID-19 bisa dimakamkan di TPU

Selain memberikan kesempatan bagi Rumah Sakit mengusung sendiri jenazah pasien COVID-19 ke Macanda, Sudirman menyatakan, pemerintah juga mengizinkan jenazah pasien dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), selain di Macanda, asalkan mengikuti seluruh aturan yang ada termasuk membayar biayanya.

"TPU bisa, yang penting adalah Satgas kabupaten kota setempat itu sudah kerja sama (sesuai syarat), tidak apa-apa, tinggal dilaporkan saja, tidak ada masalah. Itu sudah tahun lalu kok (kebijakan), bisa dimakamkan di TPU. Terpenting, syaratnya diterima oleh masyarakat setempat dan Satgas siap membantu. (Biaya) tergantung rumah sakit," tuturnya kepada wartawan.

Sebelumnya, sejumlah jenazah pasien COVID-19 tidak tersangkut tim Satgas di rumah sakit seperti di RSUD Daya (sudah membusuk) dan RS Stella Maris karena keterbatasan personil dan armada ambulans akibat meningkatkan jumlah pasien meninggal dunia.

Data Laporan media harian Kementerian Kesehatan yang dilansir per 28 Juli 2021, tercatat jumlah pasien meninggal dunia bertambah sebanyak 35 orang. Sedangkan jumlah penambahan kasus terkonfimasi positif tembus diangka 1.145 orang, untuk pasien sembuh bertambah sebanyak 720 orang.

Rekomendasi