Terungkap! Ini Sosok Anggota DPR RI dan Pejabat DKPP yang Nekat Gelar Resepsi Penikahan di Solo

| 09 Aug 2021 16:38
Terungkap! Ini Sosok Anggota DPR RI dan Pejabat DKPP yang Nekat Gelar Resepsi Penikahan di Solo
Tangkapan Layar

ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo membubarkan resepsi pernikahan salah satu anggota DPR RI dan pejabat negara yang digelar di Java Terace Kitchen Harris Hotel, Solo, Sabtu (7/8/2021) lalu.

Pembubaran ini dikarenakan pernikahan tersebut melanggar aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Resepsi pernikahan anggota DPR RI dan pejabat DKPP di salah satu restoran dan hotel di Kota Solo, Sabtu (7/8/2021) dibubarkan Satpol PP.

Sebab, Kota Solo sendiri masih menjalani PPKM Level 4. Salah satu poin dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo adalah melarang adanya resepsi pernikahan. Agenda pernikahan hanya sebatas ijab di KUA.

Terungkap, resepsi ini merupakan pernikahan dari Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm.

Pernikahan ini dibubarkan karena pelaksanaannya berlangsung di Java Terace Kitchen Harris Hotel.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Arif Darmawan, Senin (9/8/2021). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota 067/23 77, pelaksanaan pernikahan selama PPKM level 4 hanya diperbolehkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tempat ibadah. ”Kami dapat informasi dari masyarakat dan benar ada,” kata Arif.

Pihaknya bahkan sempat melakukan mediasi bersama dengan tim cipta kondisi dari TNI dan Polri. Pasca mediasi, kegiatan akad nikah yang berlangsung pada Sabtu malam akhirnya dialihkan ke KUA Laweyan, Solo.

”Awalnya akad nikahnya di sana, kemudian digeser ke KUA. Makanya kemarin Kemenag ditegur kok bisa melaksanakan acara di hotel,” ucap Arif.

Terkait pembubaran ini Tim Cipta Kondisi telah memanggil pihak hotel dan penyelenggara. Hal ini untuk mengetahui apakah dalam kegiatan tersebut ada unsur kesengajaan yang menyebabkan terjadi kerumunan.

”Intinya memang kegiatannya ada,” ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga tidak menampik adanya pembubaran terhadap resepsi pernikahan Luluk Nur Hamidah dan Alfitra Salamm. Namun pihaknya tidak akan memanggil yang bersangkutan terkait hal ini. Pasalnya kegiatan sudah dipindah ke KUA Laweyan.

”Kan sudah dipindah ke KUA. Beliau sudah kooperatif,” kata Gibran.

Selain itu ia mengimbau pada siapapun untuk menahan diri terlebih dahulu. Apalagi saat ini pemerintah sudah menaungi dengan membuat aturan kegiatan pernikahan bisa dilangsungkan di KUA ataupun tempat ibadah.

Sebagai informasi pernikahan Luluk Nur Hamidah dan Alfitra Salamm awalnya direncanakan berlangsung di Java Terace Kitchen Harris Hotel Solo. Namun karena Tim Cipta Kondisi Kota Solo melakukan pembubaran, akad nikah dilangsungkan di KUA.

Setelah selesai dari KUA, kegiatan dilanjutkan di Java Terace kembali dan tim Cipta Kondisi melaksanakan pembubaran lagi karena diduga terjadi kerumunan.

Rekomendasi