Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah dan Anggota DKPP Alfitra Salamm Dibubarkan Satpol PP di Solo, Ini Kronologinya

| 09 Aug 2021 20:11
Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah dan Anggota DKPP Alfitra Salamm Dibubarkan Satpol PP di Solo, Ini Kronologinya
Satgas COVID-19 di Solo (IST)

ERA.id - Resepsi Pernikahan anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm dibubarkan pada Sabtu (7/8).

Kegiatan ini terpaksa dipindahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Laweyan, Solo karena melanggar aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan menjelaskan kegiatan ini sudah berlangsung sekiitar pukul 17.30 WIB. Saat itu sudah mulai ada tamu yang berdatangan. Kemudian tim Cipta Kondisi melakukan mediasi dengan penyelenggara terkait dengan kegiatan pernikahan ini.

”Awalnya mereka (akan melangsungkan) akad nikah di sana. Kemudian digeser ke KUA,” kata Arif Darmawan, Senin (9/8/2021).

Dari laporan tim Cipta Kondisi tamu sudah berkumpul sekitar pukul 17.30 WIB. Namun karena banyak tamu berdatangan, maka kegiatan akad pernikahan digeser ke KUA.

”Lalu mereka balik lagi ke Java Terace karena sebagian menginap di sana,” jelasnya.

Arif melaporkan ada beberapa kolega dan pejabat yang hadir. Namun dirinya enggan menyebutkan satu per satu tokoh yang hadir.

”Beberapa kolega beliau, saya tidak hafal,” katanya.

Namun dari pantauan tim, ada sekitar 100-an tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan ini. Bahkan karena masih ada tamu yang bertahan di Java Terace hingga akad nikah berakhir, Tim Cipta Kondisi meminta mereka segera pulang dan membubarkan diri.

”Kita dorong untuk pulang,” katanya.

Arif mengakui jika ada sebagian tamu yang tetap bertahan di lokasi. Bahkan pihaknya memberikan kelonggaran karena sebagian tamu menginap di lokasi yang sama.

”Memang ada yang bertahan sampai setengah jam,” kata Arif.

Sementara itu Ketua Satgas COVID-19 kota Solo Ahyani mengakui jika kegiatan pernikahan yang dilangsungkan, tidak mengajukan izin pada Pemkot Solo.

Namun selama pelaksanaannya dilakukan di tempat ibadah dan KUA, Pemkot Solo mengizinkan.

”Kita tegas hanya di tempat ibadah dan KUA saja,” kata Ahyani.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menambahkan Pemkot Solo tidak pandang bulu terhadap siapapun. Semua dikembalikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

”Aturan ya aturan, sudah itu aja. (Makanya) kita menahan diri dulu. Kita ikuti aturan yang sudah ada lah,” kata Gibran.

Rekomendasi