Berawal dari MiChat hingga Masalah Tarif, Polisi Ringkus Pemuda Bunuh Wanita 'Open BO' di Lampung

| 19 Aug 2021 09:53
Berawal dari MiChat hingga Masalah Tarif, Polisi Ringkus Pemuda Bunuh Wanita 'Open BO' di Lampung
Polres Lampung Selatan menggelar perkara kasus pembunuhan wanita di kamar kost. (Foto: PMJ News/Polri TV).

ERA.id - Polres Lampung Selatan berhasil membekuk pelaku pembunuh wanita di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban berinisial NA (31) ditemukan tewas di kamar kostnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan korban dibunuh teman kencannya. Senjata tajam yang digunakan juga sudah dipersiapkan oleh tersangka.

"Pengungkapan kasus ini tidak lebih dari 24 jam. Pelaku berinisial RS (25) beralamat di Jabung Timur, Lampung. Korban tewas dengan luka sayatan senjata tajam dibagian leher," ujar Zahwani Pandra Arsyad seperti dikutip dari siaran Polri TV, Kamis (19/8/2021).

Pandra menjelaskan, kasus pembunuhan ini berawal ketika pelaku melakukan komunikasi dengan aplikasi Mi Chat dengan korban, yang diketahui menerima jasa prostitusi online (BO).

"Tersangka terlilit hutang dan ada memiliki niat melakukan pencurian. Selain menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil motor korban dan dua unit ponsel," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang matinya orang lain. Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.

Rekomendasi