ERA.id - Sebanyak 4 Penjaja Seks Komersial (PSK) terjaring razia tim gagal hitam dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka diamankan di sebuah indekos wilayah Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Serpong Apartemen di Ciputat dan Rawa Buntu, Minggu (24/10/2021) malam.
Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan 2 orang PSK yang diamankan masih di bawah umur. Kemudian, 2 orang PSK dewasa satu diantaranya dalam keadaan hamil 4 bulan.
"Tim Gagak hitam mengamankan wanita open BO 2 orang anak dibawah umur dan 2 orang dewasa dibawa ke rumah antara marcilea dan 1 orang di Dinsos (Dinas Sosial) Tangsel dikarenakan hamil untuk diambil langkah lebih lanjut," ujarnya, Senin, (25/10/2021).
Muksin mengungkapkan mereka telah menjalani pekerjaan tersebut bervariasi mulai dari 4 bulan hingga setahun. Tarif yang dipasang untuk sekali kencan mulai Rp500 ribu hingga Rp1 Juta.
"Tarif open BO Rp500 ribu hingga Rp1 Juta. Open BO 4 bulan hingga 1 tahun," katanya.
Kata Muksin razia merupakan dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Tangsel tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat nomor 9 tahun 2012. Hal ini pun akan dilakukan rutin.
"Kita biasanya suka mendadak , pasti ada (razia)," katanya.
Muksin mengungkapkan para PSK yang terjaring razia tersebut dalam menjajakan diri melalui aplikasi percakapan MiChat. Oleh sebab itu, saat merazia para petugas melakukan penyamaran sebagai pelanggan.
"Iya, lakukan penyamaran. Mereka pakai aplikasi," katanya.
Para PSK tersebut juga menjajakan diri secara independen atau tanpa perantara lain.
"Dipakai miChat sendiri, udah jago, independen dia," ungkap Muksin.
Selanjutnya, Satpol PP Kota Tangsel menyerahkan para PSK tersebut ke Dinsos untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Selain razia tersebut tim Gagak hitam juga mengamankan miras 447 botol di salah satu lokasi di Serpong Utara.