PPKM di Bali Masih level 4, Ini Syarat Operasional Mal dan Pusat Perbelanjaan

| 06 Sep 2021 19:32
PPKM di Bali Masih level 4, Ini Syarat Operasional Mal dan Pusat Perbelanjaan
Luhut Binsar Panjaitan (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan, Provinsi Bali masih berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama satu pekan mendatang.

Hal ini disebabkan karena masih tingginya angka kasus Covid-19 di Pulau Dewata.

"Bali kami perkirakan masih butuh waktu satu minggu lagi ke level 3 dari level 4, akibat perawatan pasien yang masih tinggi," ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021).

Mengenai kondisi pandemi Covid-19 di Bali, Luhut mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Bali Wayan Koster supaya antara pemerintah pusat dan daerah bersama-sama mengendalikan pandemi tersebut.

Meskipun masih berada di wilayah PPKM Level 4, Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melkukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan yang berada di Bali.

Sama seperti aturan di wilayah lainnya, pembukaan mal dan pusat perbelanjaan tetap harus mematuhi protokol kesehatan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada setiap pengunjung maupun masyarakat yang datang.

"Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," kata Luhut.

Untuk diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 7 September hingga 13 September 2021.

Rekomendasi