Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali Terbaru, Masuk Mal hingga Masjid

| 07 Feb 2022 19:36
Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali Terbaru, Masuk Mal hingga Masjid
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk wilayah Jawa-Bali.

Hal ini diberlakukan mengingat kasus Covid-19 yang kian melonjak, serta karakteristik Varian Omicron yang berbeda dengan Varian Delta.

Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini juga untuk melindungi kelompok-kelompok rentan seperti masyarakat lansia, memiliki penyakit bawaan atau komorbid, dan masyarakat yang belum divaksin agar terhindar dari paparan Covid-19.

"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

Sejumlah aturan PPKM Level 3 yang diperketat antara lain yaitu jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mal, tempat hiburan malam, hingga warteg.

Luhut mengatakan, untuk supermarket, mal, pusat perbelanjaan, restoran dan warteg hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 60 persen.

"Untuk warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21:00 dengan maksimal pengunjung 60 persen, dan restoran atau kafe juga dapat buka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21:00," kata Luhut.

Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Untuk tempat bermain anak dan hiburan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 35 persen. Sementara bioskop masih diizinkan dibuka. Namun, dengan syarat anak di bawah 12 rahun diberpolehkan masuk asal sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19.

"Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," kata Luhut.

Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), minimal 75 persn karyawan dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk Tempat Ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen," kata Luhut.

Luhut mengatakan, saat ini sejumlah wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandung Raya, serta Provinsi Bali mengalami kenaikan level asesmen PPKM ke level 3.

Selain karena tingginya angka Covid-19 di daerah-daerah tersebut, kenaikan level asesmen tersebut juga dipicu karena menurunnya jumlah tracing. Selain itu juga adanya kenaikan angka keterisian rumah sakit.

Rekomendasi