ERA.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga dua pekan ke depan. PPKM luar Jawa-Bali berlaku mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022. Perpanjangan masa PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.
Pada periode PPKM ini, tercatat adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3, yang sebelumnya hanya 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah. Sementara untuk Level 1 terjadi penurunan dari 63 daerah menjadi tiga daerah.
Untuk daerah di PPKM Level 3, pemerintah masih mengizinkan pusat perbelanjaan, perdagangan dan mal buka namun dengan pembatasan, yaitu jam operasional mulai pukul 10:00 hingga 21:00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10:00 hingga 21:00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi beleid tersebut, Selasa (1/3/2022).
Sementara jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan perdagangan di wilayah PPKM Level 2 luar Jawa-Bali dibatasi hingga pukul 21:00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Sementara itu, untuk mal yang beradal di wilayah PPKM level 1 diizinkan beroperasi hingga pukul 22:00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Kami juga pernah menulis soal PPKM Diperpanjang Lagi, Luhut: Sejumlah Kabupaten/Kota Naik Jadi Level 4 Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!