ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 mulai 31 Agustus-6 September 2021.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meskipun diperpanjang terdapat pelonggaran sejumlah aktivitas masyarakat. Alasannya karena kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai membaik.
Salah satu yang dilonggarkan yaitu, kapasitas layanan makan di tempat atau dine-in di restoran dan kafe yang berada di dalam mal ditingkatkan menjadi 50 persen. Selain itu, jam operasional juga diperpanjang hingga pukul 21:00 waktu setempat.
"Penyesuaian kapasitas dine-in di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi 21:00 WIB," ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (30/8/2021).
Meski begitu, Luhut mengingatkan agar masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan kegiatan di tempat-tempat publik seperti pusat perbelanjaan dan mal, restoran dan kafe, hingga sarana olahraga.
"Oleh karena itu, berbagai penyesuaian terhadap aturan-aturan PPKM tetap dilakukan secara gradual berdasarkan hasil evaluasi uji coba yang dilakukan di berbagai sektor dengan menggunakan platform PeduliLundungi," kata Luhut.
Sebelumnya di beberapa wilayah yang berada di PPKM Level 4 dan menjalankan uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan, layanan makan di tempat masih dilarang. Restoran maupun kafe yang berada di dalam mall hanya boleh melayani delivery atau take away saja.
Selain itu, jam operasional mall sebelumnya hanya dibatasi dari pukul 10:00 hingga 20:00 waktu setempat.