Berkaca ke Bekasi dan Padang, DPRD Minta Pemkot Medan Jangan Gusur PKL: Merugikan

| 10 Sep 2021 10:07
Berkaca ke Bekasi dan Padang, DPRD Minta Pemkot Medan Jangan Gusur PKL: Merugikan
Ilustrasi pedagang kaki lima (Wikimedia Commons)

ERA.id - Ketua Pansus Pedangang Kaki Lima (PKL) DPRD Kota Medan, Hendri Duin Sembiring, meminta jangan ada lagi penggusuran PKL dengan penetapan zonasi di daerah ini.

"Penggusuran PKL merugikan pedagang dan pemerintah. Sejak adanya perda nanti, maka harus dilakukan penataan secara persuasif," terang Hendri di Medan, Kamis.

Ia meminta agar Pemkot Medan menempatkan PKL di satu lokasi sesuai jenis dagangan, dan dilakukan penataan dengan sebaik mungkin supaya menjadi lokasi wisata.

Pemkot Medan juga harus mampu memberdayakan pedagang kaki lima untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, karena telah memiliki regulasi menjamin kepastian hukum.

Seperti diketahui, awal pekan ini pihaknya telah menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL menghadirkan pemangku kepentingan di lingkungan Pemkot Medan.

Renperda ini terdiri dari XIV BAB dan 31 Pasal untuk mengatasi permasalahan penataan kota dan pemberdayaan PKL dengan membagi tiga zonasi, yakni merah, kuning, dan hijau

"Kita juga mau lihat daerah lain yang sudah sukses menjalankan Perda PKL, seperti Bekasi dan Padang guna memaksimalkan pembahasan ranperda itu," terang Hendri.

Rekomendasi