Tanahnya Dikeruk Penambang Tanpa Izin, Dian Protes ke Pemkab Takalar: Aktornya Pengusaha Terkenal

| 10 Sep 2021 14:04
Tanahnya Dikeruk Penambang Tanpa Izin, Dian Protes ke Pemkab Takalar: Aktornya Pengusaha Terkenal
Aktivitas tambang yang dituding ilegal ini dilakukan di Desa Towata, Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

ERA.id - Penyerebotan lahan terjadi di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan seorang pemilik lahan yang berdomisili di Kota Makassar, Dian Purnamasari.

Kata Dian, tanahnya tak cuma diserobot, melainkan dirampok kandungan mineralnya untuk dijadikan produk tambang, kemudian dijual secara bebas.

"Tanah saya itu dirampok kandungannya. Kalau cuma diserobot, itu cuma diduduki, kan?" terang Dian berkeluh kepada ERA, Jumat (10/9/2021)

"Kami saja yang punya hak atas tanah, yang di dalamnya ada material tambang galian C, batu gunung dan tanah, tidak serta merta langsung mengeksplorasi seenaknya. Harus dong pakai amdal lingkungan. Kalau warga celaka, kita dituntut, bagaimana?"

Aktivitas tambang yang dituding ilegal ini dilakukan di Desa Towata, Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Dian mengaku, tanahnya itu terletak di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Ukurannya pun luas, yakni 3 hektare.

Dian bertambah geram, sebab penambang ini melenggang saja secara bebas dengan memasukkan alat berat untuk mengeruk lahannya sedikit demi sedikit terhitung sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Siapa penambangnya? Dian enggan menjelaskan siapa sosoknya, yang jelas aktor di balik kerusakan alam itu, adalah pengusaha yang cukup terkenal di Takalar.

"Kami sudah adukan ke Polres Takalar kemarin dan berharap pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum," ucap Dian.

Surat laporan kepolisian yang dibuat Dian

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga aktivis lingkungan agar masalah ini mendapat atensi semua pihak. Utamanya perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Takalar.

"Ini bukan masalah pribadi kami semata. Tapi juga ada kepentingan negara yang harus diselamatkan. Di mana dari kejadian ini cukup jelas ada kegiatan eksplorasi lahan (penambangan) dan kami menduga keras aktivitas tersebut tanpa mengantongi izin usaha penambangan (IUP)," terang Dian.

Ia juga menegaskan jika pihaknya tak akan pernah bertoleransi dengan hal-hal yang berkaitan dengan dugaan perusakan lingkungan.

Sehingga ia berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Takalar bisa bertindak tegas dan segera memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam aktivitas eksplorasi lahan miliknya tanpa izin sama sekali.

"InsyaAllah kita akan tempuh semua upaya agar pelaku bisa segera diproses hukum dan ditangkap. Mendekat ini kami juga berencana berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel utamanya Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling)," Dian menandaskan.

Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Towata, Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Rekomendasi