Guru Pria Ini Lecehkan 6 Anak Murid Laki-Lakinya Pakai Modus Pijat Agar Korbannya Tumbuh Tinggi

| 10 Sep 2021 20:00
Guru Pria Ini Lecehkan 6 Anak Murid Laki-Lakinya Pakai Modus Pijat Agar Korbannya Tumbuh Tinggi
Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto memeriksa pelaku oknum guru yang melakukan tindakan asusila saat gelar kasus di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).

ERA.id - Polres Wonogiri menahan seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, karena berbuat asusila terhadap anak didiknya.

Oknum guru SD tersebut berinisial PPH (35), warga Kabupaten Grobogan dan kini sedang diperiksa dan ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses lebih lanjut, kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, saat gelar kasus di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).

Pelaku PPH tersebut melakukan tindakan asusila terhadap enam korban siswanya yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Menurut Kapolres tersebut terungkap setelah orangtua dari para korban melaporkan ke polisi bahwa anak mereka menjadi korban tindakan asusila oleh pelaku, pada tanggal 29 Juli 2021. Hal itu, juga diakui oleh PPH di hadapan tim penyidik Polres Wonogiri.

Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap keenam korban tersebut dalam rentang tahun 2016 hingga 2018. Lokasinya di sekolah dan juga rumah pelaku. Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap para korbannya.

Kapolres menjelaskan pelaku modusnya dengan tipu muslihat. Pelaku awalnya menyuruh korban untuk memijat, setelah beberapa saat kemudian pelaku ganti memijat korban, dan menyampaikan kepada korban bahwa dengan dipijat, tubuh korban akan menjadi tambah tinggi, yang selanjutnya pelaku melakukan perbuatan asusila.

"Pelaku melakukan tipu muslihat dengan membujuk rayu untuk bisa berbuat asusila terhadap korbannya," kata Kapolres.

Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nopol AD 2054 FG, satu unit handphone merek Poco NFC warna biru, dan sejumlah seragam olahraga dan sekolah milik korban.

Menurut Kapolres, unsur pasal dalam kasus tersebut yakni Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Selain itu, juga Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Tersangka belum menikah sampai saat ini. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," kata Kapolres.

Dia meminta jika ada orangtua yang merasa anaknya menjadi korban pelaku dapat melaporkan kepada Satuan Reskrim Polres Wonogiri. Kasus ini masih dikembangkan.

Rekomendasi