Satgas Covid-19 Perketat Pemeriksaan WNA di Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, Ini Alasannya

| 13 Sep 2021 18:03
Satgas Covid-19 Perketat Pemeriksaan WNA di Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, Ini Alasannya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah akan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, pihaknya akan menambah tempat pemeriksaan imigrasi bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Ganip mengatakan, keputusan tersebut diambil saat rapat koordinasi tingkat menteri pada Minggu (12/9). Hal ini untuk mencegah masuknya varian Covid-19 ke Indonesia.

"Untuk lebih memperketat pelaksanaan pengontrolan WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia, ini kita akan lakukan perubahan. Kita jadikan ada dua tempat pemeriksaan imigrasi bandara, khususnya Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi untuk mengakomodasi WNA yag akan masuk ke Indonesia," ujar Ganip dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (13/9/2021).

Selain bandara, pemerintah juga menyiapkan tiga tempat pemeriksaan di pelabuhan laut khususnya di pelabuan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Kemudian menambah empat Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB).

"Ada 4 perbatasan darat yang kita buka, yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Montaain dan PLBN Skouw di Papua," kata Ganip.

Sebelumnya, kata Ganip, Satgas Covid-19 telah menyiapkan lima tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, empat tempat pemeriksaan imigrasi di pelabuhan, dan 11 di perbatasan daerah.

Lebih lanjut, Ganip mengatakan, pihaknya juga sudah menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan internasional melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 yang berisi mengenai syarat bagi WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesi dari luar negeri. Salah satunya yaitu, mewajibkan test PCR dan karantina selama delapan hari.

"Selanjutnya kita sudah mengatur mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan internasional melalui SE Satgas nomor 18/2021 yang mewajibkan persyaraatan-persyaratan bagi WNA maupaun WNI yang masuk ke wilayah Indonesia melalui proses tes PCR dan karantina selama 8x24 jam," kata Ganip.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk internasional di Indonesia baik bandara, laut, maupun darat. Selain itu, kata Budi, sistem karantina bagi pelaku perjalanan internasional juga diperketat.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya varian Covid-19 dari luar negeri ke Indonesia. Saat ini, terdapat tiga varian Covid-19 yang diwaspadai oleh pemerintah yaitu Varian Lamda, Mu, dan C.1.2.

"Walaupun entry-nya baik, yang masih jadi catatan adalah exit test yang dilakukan sesudah masa karantina. Kita lihat datanya, tetap saja ada yang lolos," kata Budi.

Rekomendasi