Teganya DPR, Bungkam 2 Calon Wakil Bupati Tulungagung saat Ingin Memaparkan Visi-Misi

| 18 Sep 2021 08:51
Teganya DPR, Bungkam 2 Calon Wakil Bupati Tulungagung saat Ingin Memaparkan Visi-Misi
Kedua Calon Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (kiri) dan Panhis Yodi Wirawan (kanan)

ERA.id - Dua orang Calon Wakil Bupati Tulungagung, Jawa Timur, yang masuk bursa pemilihan batal menyampaikan visi-misi pembangunan yang akan mereka usung di sisa masa pemerintahan 2018-2023 karena ditolak mayoritas legislator di DPRD Tulungagung, Jumat (17/9/2021).

Momen ini terjadi hanya beberapa detik setelah Ketua DPRD Tulungagung Marsono membuka tahapan Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung dengan agenda pembacaan visi-misi, dan kemudian salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan melakukan interupsi menolak agenda penyampaian visi-misi cawabup.

"Visi dan misi itu ada di bupati. Wakil bupati tugasnya mendukung bupati," sergah Heru anggota Fraksi PDI-P, Heru Santoso.

Karenanya, Heru berkeras menyatakan bahwa tidak elok jika visi dan misi yang disampaikan kedua calon nantinya berbenturan dengan visi dan misi Bupati Tulungagung.

"Jadi sudah seharusnya visi dan misi calon wakil bupati mengikuti visi dan misi Bupati Tulungagung terpilih," katanya.

Interupsi itu lalu dikembalikan pimpinan sidang ke forum anggota selaku pemegang hak pilih dalam perhelatan Pilwabup Tulungagung.

Hasilnya, hampir semua peserta sidang menyetujuinya. Beberapa fraksi menyampaikan langsung persetujuan itu.

Karena interupsi Heru disetujui 2/3 pemilik hak pilih pilwabup, agenda pembaaan visi-misi akhirnya ditiadakan.

Cawabup Gatut Sunu Wibowo yang diusung PDIP maupun Panhis Yodi Wirawan yang diusung Partai Nasional Demokrat menyatakan legawa debgan keputusan panitia seleksi serta seluruh pemilih di DPRD Tulungagung.

Kendati tidak ada debat dan adu program antaralon wabup, baik Gatut Sunu maupun Panhis sama-sama optimistis bisa memenangi kontestasi dan mendapat suara mayoritas.

Puncak Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sesuai rencana akan digelar pada Sabtu (18/9).

Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, selama 10 tahun dan denda sebesar Rp700 juta dalam kasus suap infrastruktur. Itu terjadi pada 2019 silam.

Kini, wakil Syahri, Maryoto Birowo lalu naik menjadi Bupati Tulungagung, kemudian calon wakilnya yang akan datang langsung diuji kelayakan oleh DPRD.

Rekomendasi