Pemprov Sulsel Selesaikan Sengketa Tanah Al-Markaz Al Islami di Makassar, Triliunan Rupiah Diselamatkan

| 18 Sep 2021 20:14
Pemprov Sulsel Selesaikan Sengketa Tanah Al-Markaz Al Islami di Makassar, Triliunan Rupiah Diselamatkan
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat memberi kabar kalau Pemprov memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas sengketa lahan Al-Markaz Al Islami di Makassar dari gugatan pihak ketiga.

ERA.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel, BKAD Pemprov Sulsel, Korgah (Koordinator Supervisi dan Pencegahan) KPK, dan Instansi Vertikal di Sulsel yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.

Itu disampaikan Plt Gubernur, setelah Pemprov Sulsel memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas sengketa lahan Al-Markaz Al Islami, Makassar dari gugatan pihak ketiga.

"Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, Alhamdulillah hari ini dapat berita baik bahwa Pemprov Sulsel menang putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al Islami sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah," jelasnya, di Makassar, Jumat (17/9/2021).

Lahan Al-Markaz Al Islami, ucap Plt Gubernur adalah satu dari tujuh aset negara yang bernilai triliunan rupiah yang berada dalam ancaman gugatan pihak ketiga dengan berbagai modus termasuk toll, gardu induk PLN, Pasar Pannampu Kota Makassar dan lain-lain.

Atas adanya gugatan tersebut, Plt Gubernur menyampaikan, bersama dengan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korsupgah KPK, dan instansi vertikal lainnya akan mempertahankan aset negara dari upaya gugatan pihak ketiga.

"Kami bersama Korgah KPK, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta seluruh instansi vertikal akan berjuang bersama mempertahankan aset daerah kami demi fasilitas atas pelayanan  masyarakat Sulsel," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK Niken Ariati menjelaskan, ada tujuh aset vital milik negara yang digugat, baik milik Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pendidikan, dan dan juga milik BUMN.

"Jadi ada tujuh aset negara yang kami catat, pertama Pelabuhan Makassar, Itu sekarang sudah inkrah. Juga yang kedua, Unhas. Itu prosesnya akan kasasi. Ketiga, jalan tol, itu sudah inkrah. Kemudian ada Pasar Pannampu, itu punya Pemkot Makassar itu sekarang juga sudah kasasi," ucapnya.

"Kemudian ada Al Markaz, itu punya Pemprov. Tadi Alhamdulillah beritanya sudah menang di Kasasi. Kemudian Pelabuhan Makassar, itu juga sudah inkrah. Kemudian yang terakhir, proses sedang jalan sidang perdananya 25 Mei, tanah dan gardu induk milik PLN di Jalan Latimojong yang luasnya juga lumayan," lanjutnya.

Tujuh aset vital negara ini, kata Niken, rawan terhadap gugatannya karena digugat oleh orang yang sama dengan nama oknum penggugat penggugat Ince Burhanuddin dan juga Ince Rahmawati dengan metode gugatan yang sama.

Dengan begitu, Niken berharap, ada upaya yang maksimal dari masing-masing pihak tergugat untuk bersinergi dan mempertahankan aset yang digugat tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen agar aset tersebut tidak hilang.

Rekomendasi