Viral Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo, Pemobil Diberi Karcis untuk Bus, Gibran: Saya Cek!

| 20 Sep 2021 19:17
Viral Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo, Pemobil Diberi Karcis untuk Bus, Gibran: Saya Cek!
@visitsurakarta

ERA.id - Viral di media sosial ada mobil yang 'dikepruk' alias dikenai retribusi untuk bus dan truk. Dalam unggahan @visitsurakarta terlihat tangkapan layar sebuah percakapan.

Percakapan dimulai dengan unggahan foto karcis untuk bus dan truk sebesar Rp4 ribu dan kemudian dilanjutkan dengan percakapan.

"Iki struk parkir e kanggo bus karo truck. Padahal numpakku mobil biasa. Yo mmg mok kacek sewu, tapi parkir e ws tuwek ning umuk sik ngapusi aku (ini struk parkir untuk  bus dan truk. Padahal saya naik mobil. Memang hanya selisih seribu, tapi juru parkirnya sudah tua dan membual)," bunyi keterangan unggahan tersebut.

Unggahan ini kemudian mendapat banyak komentar dari masyarakat Kota Solo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka termasuk yang memberikan tanggapan. Melalui akun @gibran_rakabuming dirinya mengomentari,

saya cek,”. komentar Gibran.

Terkait hal ini Dinas Perhubungan Kota Solo menyatakan telah memberikan peringatan keras pada juru parkir tersebut. Dinas Perhubungan Kota Solo langsung mengetahui lokasi terkait unggahan tersebut, yakni di Alun-alun Utara (Alut).

”Kami sudah telusuri dan ternyata  benar. Ada kelalaian dari pengelola dan jukir (juru parkir). Tadi pagi langsung kami tertibkan,” kata Kepala Bidang

Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Henry Satya, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (20/9/2021).

Terkait hal ini, Henry telah meminta penjelasan pada jukir yang bersangkutan. Dari keterangan yang diperolehnya, jukir menyatakan kehabisan karcis untuk mobil. Sehingga pengemudi mobil diberikan karcis untuk bus.

”Ini jelas menyalahi aturan apapun alasannya. Tapi memang tarif yang dikenakan sesuai dengan harga untuk tarif progresif mobil roda empat,” kata Henry.

Tarif parkir pelataran di lokasi parkir timur Alun-alun Utara untuk kendaraan roda empat Rp2 ribu. Namun karena progresif, tiap jam berlaku kelipatan. Sementara untuk tarif truk dan bus medium dikenai retribusi Rp4 ribu.  

Terkait pelanggaran semacam ini, Dinas Perhubungan Kota Solo terus melakukan inspeksi pada pengelola parkir dan jukir. ”Kalau terjadi berulang dan selama tiga kali dalam setahun kami langsung berikan sanksi. Untuk pengelola parkir kami hentikan kerjasamanya, sedangkan untuk jukirnya bisa diberhentikan langsung,” katanya.

Rekomendasi