Berkedok Tempat Pijat, Praktik Prostitusi Gay di Solo Terbongkar, Obat Perangsang hingga Body Lotion Disita

| 27 Sep 2021 18:00
Berkedok Tempat Pijat, Praktik Prostitusi Gay di Solo Terbongkar, Obat Perangsang hingga Body Lotion Disita
Rilis kasus pijat plus-plus sesama jenis (Dokumentasi Humas Polda Jateng)

ERA.id - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap bisnis pijat plus-plus pria sesama jenis. Terkait kasus ini, ada enam orang yang diamankan oleh pihak kepolisian.

”Kami berhasil mengungkap bisnis pijat plus-plus di daerah Banjarsari, Suakarta. Ada enam orang terapis yang seluruhnya laki-laki dan satu orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial D (47). Dia bosnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhanda, Senin (27/9/2021).

Praktik pijat plus-plus ini terbongkar dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan ini, petugas kemudian mendatangi indekos yang digunakan sebagai tempat bisnis pijat plus-plus tersebut.

”Kami tindak lanjuti tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Di lokasi kami menemukan terapis laki-laki dan pelanggan laki-laki yang melakukan SOP cabul,” katanya.

Selain melayani pelanggan perorangan, terapis juga melayani kegiatan seks dengan pasangan suami istri.

”Ada praktik threesome dengan pasangan suami istri juga dengan terapis. Biasanya dilakukan di luar (indekos),” katanya.

Pijat plus-plus ini mematok tarif Rp250 ribu hingga Rp400 ribu dalam satu kali transaksi. Untuk pembagiannya, enam orang terapis dan D ini mendapatkan jatah berbeda-beda. Untuk tarif Rp250 ribu tersangka mendapatkan Rp100 ribu, sedangkan untuk tarif Rp350 ribu tersangka mendapatkan Rp150 ribu, dan untuk tarif Rp400 ribu tersangka memperoleh Rp160 ribu.

Dari keterangan yang didapat kepolisian, bisnis ini sudah berjalan selama 5 tahun. Selaama ini D menawarkan jasa esek-esek ini melalui media sosial. Selain mencari pelanggan, D mencarikan terapis dan menyiapkan tempat.

Dari penangkapan ini kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya alat kontrasepsi, obat perangsang, body lotion, uang tunai hingga telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan  Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.

”Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun pidana penjara,” jelasnya.

Rekomendasi