ERA.id - Saat ini status kota Solo sudah masuk level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga banyak pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah pasca penetapan hal ini, termasuk pelonggaran dari Pemkot Solo.
Salah satu poin pelonggaran yang diberikan yakni untuk usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU). Mulai dari tempat karaoke, tempat hiburan malam, salon, panti pijat, tempat terapi dan solus per aqua (SPA). Untuk tempat-tempat ini diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
”Di level 2 ini pelonggarannya banyak,” kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (5/10/2021).
Pelonggarran juga diberikan pada fasilitas umum seperti, area publik, taman umum, tempat wisata, museum. Untuk pelonggaran semua tempat ini diberikan dengan ketentuan harus menyiapkan barcode untuk aplikasi PeduliLindungi.
”Boleh juga, tapi pakai PeduliLindungi. Nanti semua pakai PeduliLindungi,” katanya.
Sementara untuk pusat perbelanjaan dan mal juga sudah diperbolehkan untuk diakses anak-anak usia di atas 5 tahun. Namun, anak-anak ini harus didampingi oleh orang tuanya saat datang ke mal.
”Ya nanti biar orang tuanya yang pakai PeduliLindungi,” katanya.
Sementara untuk kegiatan olahraga, seni budaya dan sosial kemasyarakatan juga sudah diperbolehkan digelar. Hanya saja kegiatan ini harus dengan orang terbatas meskipun dilaksanakan di tempat terbuka.
”Konser boleh, tapi terbatas. Tempat olahraga indoor dan gym dan sejenisnya juga. Semua masih dibatasi,” katanya.
Sementara itu Ketua Pelaksana Harian Satga Covid-19 Kota Surakarta, Ahyani berharap pelonggaran yang diberikan tidak lantas membuat masyarakat bebas begitu saja. Semua aktivitas harus tetap terkendali meskipun aturan diperlonggar.
”Harus tetap dibatasi biar tetap tekendali angka kasusnya,” katanya.