Tahu Diri Keliru, Jaksa yang Tuntut Hukum Mati ke ABK Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf

| 11 Mar 2026 15:14
Tahu Diri Keliru, Jaksa yang Tuntut Hukum Mati ke ABK Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf
Ilustrasi penjara. (Pixabay)

ERA.id - Jaksa bernama Muhammad Arfian, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati ke anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, meminta maaf di hadapan Komisi III DPR RI.

Hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta jajaran jaksa lainnya, Arfian mengaku salah.

"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dia pun mengaku sudah diberi hukuman sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya. Menurut dia, kesalahan itu akan dijadikan sebagai evaluasi ke depannya.

"Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tuntutan itu sebenarnya dipertanyakan publik. Politik hukum negara saat ini, katanya, adalah menerapkan hukuman mati dengan sangat selektif. Hukuman mati tetap ada, tapi hanya untuk bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab.

"Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?" kata Habiburokhman.

Habib berharap jaksa yang masih berusia muda itu bisa belajar dari kesalahannya. "Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya" kata dia.

Sebelumnya, Habiburokhman pada Kamis (26/3) meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Dia menuding ada jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut.

Rekomendasi