Tagar PercumaLaporPolisi Menggema Imbas Kasus Pemerkosaan Anak oleh ayah Kandungnya

| 08 Oct 2021 11:46
Tagar PercumaLaporPolisi Menggema Imbas Kasus Pemerkosaan Anak oleh ayah Kandungnya
LBH (Antara)

ERA.id - Penegakan hukum di Indonesia oleh aparat kepolisian kembali menjadi sorotan. Kali ini tentang kasus viral di media sosial pengakuan seorang ibu dari Sulawesi Selatan yang menyebutkan anaknya diperkosa oleh ayah kandungnya dan kasus dihentikan oleh polisi.

Polisi Luwu Timur, Sulawesi Selatan diduga menghentikan kasus tiga anak yang diperkosa ayah kandungnya dengan alasan belum ada cukup bukti.

Akun @projectm_org pertama kali memuatnya dalam website hingga mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak oleh oknum ASN berinisial SA (43) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terhadap tiga anaknya sendiri yang dilaporkan ibunya, RS, pada 2019 lalu, kembali dipertanyakan publik setelah viral di media sosial karena kasusnya dihentikan polisi.

"Sejak awal kasus ini dihentikan, pada Desember 2019, kami sebagai tim penasehat hukum sudah mempertanyakan saat itu kasus dihentikan," tutur tim penasehat hukum korban, Rezky Pratiwi, di Kantor LBH Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam.

Ia mengemukakan, memang sejak awal menilai, kasus ini harus dilanjutkan agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa diungkap secara terang benderang.

"Hingga saat ini, pun posisi kita tetap sama, kasus ini harus dibuka kembali, dan untuk itu Polri mesti membuka kembali dan melanjutkan proses berkas perkara ini," kata dia.

Terkait kasus dihentikannya kasus tiga anak diperkosa ayah kandung, sejak Kamis (7/10) malam, tagar #percumalaporpolisi trending di Twitter.

Hingga saat ini, tagar PercumalaporPolisi telah dicuitkan sebanyak 32 ribu kali. Bahkan, akun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) @KontraS ikut memberi komentar kekecewaan terhadap Polri dengan menyebut akun Divisi Humas Polri.

“Tidak hanya sekali dua kali Kepolisian @DivisiHUmas_Polri tidak menindaklanjuti pelaporan. Keadilan dan pengungkapan kebenaran yang diharapkan sering kali terbenam begitu saja,” bunyi cuitan KontraS.

Sebagian besar netizen ikut prihatin terhadap kasus yang terjadi. Selain itu, mereka menuntut kasus tersebut diusut tuntas.

“Menurut saya, orang seperti ini harus dihukum mati. Kasihan ketiga anaknya yang harus hidup melekat dengan perasaan trauma, sedangkan si tersangka masih bisa ha ha he he..” ujar akun @myusufffin.

“Negara ini lucu lucu nggak lucu. Gimana deh, Mabes bilang ‘bisa dibuka kalau ada bukti baru’? Ini bukan pengadilan yang minta sidang baru. Ini ada korban melapor. Yah, tugas polisi cari buktinya. Kalau kta disuruh cari bukti sendiri, polisi ngapain?” kata akun @haye.

Ketiga anak tersebut bersaudara masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang menjadi korban kekerasan seksual terlapor yang diketahui ayahnya sendiri di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang dilaporkan mantan istrinya, selaku ibu para korban pada Desember 2019 lalu.

Perjalanan kasus ini cukup panjang dan baru ramai dibicarakan publik setelah diulas media setelah dihentikan pada Desember 2019. Bahkan, proses hukum dijalani ibu para korban tidak mendapat bantuan hukum dan layanan lainnya.

Rekomendasi