Viral #PercumaLaporPolisi, Advokat Alvin Lim: Oknum Polisi Malas!

| 11 Oct 2021 12:43
Viral #PercumaLaporPolisi, Advokat Alvin Lim: Oknum Polisi Malas!
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Penegakan hukum di Indonesia oleh aparat kepolisian kembali menjadi sorotan setelah viral tagar #PercumaLaporPolisi. Tagar tersebut dipicu kabar dihentikannya penyelidikan kasus ayah perkosa anaknya di Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini, tagar PercumaLaporPolisi telah dicuitkan lebih dari 35 ribu kali. Bahkan, akun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) @KontraS ikut memberi komentar kekecewaan terhadap Polri dengan menyebut akun Divisi Humas Polri.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengungkapkan keprihatinan dalam kinerja kepolisian. Menurutnya, Kapolri hingga Kapolda wajib mendengarkan aspirasi masyarakat. Alasan tidak cukup bukti dalam kasus pemerkosaan anak kandung, jelas hanya alasan kosong yang diberikan kepada orang awam.

"Bicara alat bukti diatur di pasal 184 KUH Acara Pidana, tentunya bisa 2 alat bukti ada. Pertama adalah keterangan saksi, sang ibu dan orang lain yang mengetahui kejadian bisa dijadikan saksi, keterangan saksi adalah alat bukti. Kedua adalah Keterangan Ahli, dimana sang anak bisa di forensik, selaput daranya benarkah ada daya paksa dan keterangan ahli ini nantinya juga alat bukti sah diatur dalam pasal 184 KUHAP," katanya lewat keterangan tertulis, Senin (11/10),

Dia meminta pemerintah memberikan atensi. Menurutnya, bila dibiarkan akan runtuh citra Korps Bhayangkara.

"Di Indonesia oknum Polisi malas, maunya pelapor siapin alat bukti, parahnya kadang ada alat bukti tapi tidak mau diakui. Bagaimana Indonesia mau maju?" katanya.

LQ Indonesia Lawfirm juga pernah punya pengalaman #PercumaLaporPolisi. Mereka mengungkap praktik diduga oknum Polda Metro Jaya subdit Fismondev.

Ia mengungkapkan, kliennya berinisial A, J dan C dirugikan oleh Kresna Sekuritas sejumlah Rp58 Miliar melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP # 4834 / VIII/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ Tanggal 14 Agustus 2020 dengan Terlapor Michael Steven, Inggrid, Oktavianus Budianto, Jimmy Nyo dan Dewi Ria Juliana.

Kliennya menceritakan, awalnya laporan kasus di tangani dengan cepat setelah diduga oknum petugas meminta puluhan juta untuk biaya transport katanya, hotel, pesawat dan uang saku dan kami berikan.

"Namun terjadi pergantian Kanit dan LP mandeg. Ketika saya tanyakan kuasa hukum, kami ditunjukkan wa penyidik ke kuasa hukum kami bahwa di minta untuk menghadap kanit baru dan koordinasi lagi. Saya bingung, koordinasi apa? Mestinya ada surat panggilan pemeriksaan jika sesuai proses hukum, bukan dipanggil menghadap dan koordinasi," kata Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.

Kini kasusnya pun masih jalan di tempat.

"Laporan kami sampai sekarang masih tahap Lidik," ucapnya.

Rekomendasi