ERA.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution turut menyampaikan keprihatinannya terhadap keterlibatan puluhan mahasiswa dengan hasil urine positif yang ditangkap BNN Provinsi Sumut di kampus Universitas Sumatera Utara (USU).
"Kita selalu bilang jauhi narkoba, jauhi narkoba," kata Bobby menyikapi kabar penangkapan puluhan mahasiswa, Selasa (12/10/2021).
Dikatakan Bobby, dia selalu mengingatkan agar kaum muda sebagai generasi milenial untuk tidak mendekati segala hal yang berkenaan dengan narkoba.
Bobby mendukung dan mengapresiasi petugas baik kepolisian maupun BNN yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Kota Medan.
"Kita juga selalu apresiasi kegiatan dari kepolisian, BNN, yang betul-betul serius mengurangi dan memberantas peredaran narkoba di Kota Medan," ungkapnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 31 orang setelah menggerebek pesta narkoba di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).
Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga H Panjaitan mengatakan, dari 47 orang yang diamankan saat penggerebekan, 31 orang diantaranya hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkotika.
"Dari penindakan yang dilakukan pada 10 Oktober 2021, BNNP Sumut mengamankan 31 orang dengan hasil urine positif," kata Brigjen Pol Toga di kantor BNN Sumut, Senin (11/10/2021).
Dia menjelaskan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat surat dari kampus USU karena maraknya peredaran narkotika di kampus tertua diluar Pulau Jawa itu.
Setelah melakukan serangkaian pengintaian, BNN Sumut kemudian melakukan penindakan pada Minggu dinihari. Hasilnya sejumlah orang yang diduga kuat sedang melakukan pesta narkoba diringkus.
"Dari TKP kita bisa mengamankan 506,8 gram ganja. Dari jumlah itu yang sudah dipaketkan ada 118 paket dan sisanya masih dalam bentuk bungkusan besar," ungkapnya.
Lanjut dikatakan Brigjen Pol Toga Panjaitan, dari 31 orang dengan hasil urine positif itu, 20 orang diantaranya adalah mahasiswa dan alumni Universitas Sumatera Utara (USU). Sedangkan 11 orang lainnya merupakan orang luar yang datang ke kampus USU.
"Satu orang yang diduga sebagai pengedar berinisial JAS kita amankan saat penggerebekan. Saat itu seluruh paket ganja kering siap edar itu ada ditangan dia," bebernya.
Kata Toga, untuk tiga orang pengedar dikenakan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ketiga pengedar ini dikenakan Pasal 114 l, 111, 132, ancaman maks 20 tahun. Sedangkan yang lainnya dikenakan sebagai korban Pasal 127 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika," pungkasnya.