Pinjol Ilegal di Sleman Operasikan 23 Aplikasi, 86 Orang Digelandang Polisi

| 15 Oct 2021 12:50
Pinjol Ilegal di Sleman Operasikan 23 Aplikasi, 86 Orang Digelandang Polisi
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, digerebek polisi, Kamis (14/10) malam. Sebanyak 86 orang ditangkap.

Kantor pinjol itu digerebek dari hasil operasi Polda DIY dan Polda Jawa Barat. Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, operasi tersebut berdasar laporan korban ke Polda Jabar.

Setelah diusut, kantor pinjol itu berada di Jalan Prof Heman Yohannes Nomor 16, Desa Catur Tunggal, Sleman, DIY.

"Kami mengamankan 86 orang terdiri 83 debt collector, 2 HRD, dan 1 orang manager. Kami juga menyita 105 PC dan 105 handphone untuk mengoperasikan 23 aplikasi ilegal," kata Arief kepada wartawan.

Aplikasi tersebut ilegal karena tak tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya ada satu aplikasi legal dari pinjol tersebut yakni One Hope dari PT Teknologi Indonesia Sentosa. Satu aplikasi itu hanya untuk mengelabui saja seolah-olah ini layanan legal," kata Arief.

Arief menyatakan, selanjutnya 86 orang yag ditangkap akan diperiksa di markas Polda Jabar. Polisi juga akan terus mendalami kasus pinjol di Sleman ini, termasuk sejak kapan beroperasi dan cara kerjanya.

Rekomendasi