21 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Belum Penuhi Regulasi Pengelolaan Limbah

| 15 Oct 2021 22:45
21 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Belum Penuhi Regulasi Pengelolaan Limbah
Aliran sungai Cirarab kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang berwarna hitam pekat (Muhammad Iqbal/Era.id)

ERA.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Ahmad Taufik Sebanyak 21 perusahaan di Kabupaten Tangerang belum memenuhi regulasi pengelolaan limbah.

Salah satunya dengan menaati Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa Sistem Manajemen Lingkungan dilakukan melalui tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemeriksaan dan Tindakan.

Pihaknya pun juga menerbitkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasi bidang Pengendalian Pencemaran lingkungan sesuai dengan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021. Kemudian, Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 khusus untuk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Nantinya, sanksi juga akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan dengan mengacu pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejauh ini, Kata Taufik, DLH Kota Tangerang terus berupaya untuk memastikan pihak perusahaan melaksanakan seluruh kewajiban mengelola lingkungan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami akan melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan, pelaporan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Kepala DLHK Achmad Taufik, Jumat, (15/10/2021).

Dia juga menyatakan bakal terus berupaya mendorong sektor pengelolaan dan pemanfaatan sampah dengan sebaik mungkin. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 mengenai Pengolahan Sampah bahwa pengelolaan sampah dilakukan dari hulu melalui TPST3R, bank sampah dan konversi magot.

Sementara itu, sisa sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali, akan dibuang ke TPA dan residu yang dibuang ke TPA akan dikelola kembali.

"Saat ini, DLH sedang melakukan beautycontest untuk pemilihan teknologi yang ramah lingkungan di dalam melakukan Pengelolaan Sampah di TPA," pungkas dia.

Rekomendasi