ERA.id - Holywings di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan disanksi tutup sementara selama sepekan dan denda Rp 50 juta karena melanggar jam operasional pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Sudah ditutup sementara 7x24 jam dan dikenakan denda maksimal Rp50 juta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin saat menghadiri kegiatan vaksinasi bagi PMKS di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin dikutip dari Antara.
Menurut Arifin, Holywings Tebet ditindak lantaran melewati batas jam operasional yang seharusnya sudah selesai pukul 00.00 WIB. Namun saat dirazia, Hollywings masih beroperasi hingga pukul 00.20 WIB, dengan alasan masih mengurusi pembayaran para pelanggan.
"Mereka beralasan, proses klien membayar bill dan sebagainya membutuhkan waktu. Kami juga melihat, kapasitas pengunjungnya melampaui batas aturan," katanya.
Arifin berharap, tindakan tegas ini bisa membuat para pelaku usaha tempat hiburan malam lainnya menjadi jera dan taat kepada aturan protokol kesehatan.
Dia juga memastikan walaupun PPKM level tiga semakin diperlonggar, penjagaan tempat hiburan malam oleh Satpol PP tetap diperketat.
Sebelumnya, Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta kembali menggerebek kafe dan bar Holywings. Kali ini, penggerebekan terjadi di Holywings Jalan Gatot Subroto, Tebet pada Sabtu dini hari, lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/10/2021) dikutip dari Antara.
Sesuai kebijakan, PPKM Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran dan bar hanya boleh beroperasi di Jakarta hingga pukul 00.00 WIB.