ERA.id - Fakta baru terungkap pada kasus dugaan pemerkosaan bapak kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun di Kota Tangerang. RMS yang diklaim diagnosa Hepatitis B Kronis ternyata diduga hanya mengalami dispepsia atau gangguan pencernaan.
Hal itu terungkap setelah pihak keluarga korban menyurati Rumah Sakit Premier Bintaro untuk meminta hasil diagnosa dan waktu perawatan tersangka.
Diketahui, tersangka yang merupakan pengusaha Alat Kesehatan ini mendapat keringanan dalam kasus ini karena klaim diagnosis Hepatitis B Kronis. RMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2021 lalu ini tak ditahan.
Kemudian, saat jadwal sidang pertama pada Selasa, (12/10/2021) lalu dia tak hadir karena alasan sakit. Sehingga sidang pun dibatalkan.
Keluarga korban beserta jajaran yang mengawal kasus ini pun merasa ragu tentang diagnosa tersangka dan menyurati Rumah Sakit Premier Bintaro usai mangkir dari persidangan.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Rizki firdaus mengatakan pada diagnosa yang diterimanya, tersangka RMS bukan menderita Hepatitis B Kronis seperti yang diakuinya, melainkan hanya mengalami gangguan pencernaan. Menurut rekaman medis itu, R hanya dirawat satu hari dan diberikan obat lambung saja.
"Kesimpulannya seperti itu, Itu poinnya. Kalau versi rumah sakit yang disimpulkan ibu korban itu bukan Hepatitis B kronis. Kan waktu di persidangan pengacara terdakwa dia kena Hepatitis B kronis dan ternyata bukan itu," jelas Rizki.
Namun demikian, Rizki juga masih menunggu hasil terbaru dari diagnosa tersangka. Klaim diagnosa Hepatitis B kronis juga bisa saja benar. Dari informasi yang diperoleh pula, tersangka sudah pulang dari perawatan pada 14 Oktober lalu.
"Oleh sebab itu kita masih menunggu hasil yang terbaru. Nanti rumah sakit akan menginformasikan ke ibu korban," jelasnya.
Rizki menuturkan pihaknya akan berupaya menginformasikan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang terkait fakta yang mereka temukan itu. Sehingga, dapat menjadi pertimbangan bagi Kejari.
"Tinggal lihat keberpihakan aparat penegakan hukum kepada anak korban ini seperti apa dan kita harapannya pada saat sidang berikutnya kalau alasannya sakit lagi kami minta agar majelis hakim ini detail meneliti berkas rumah sakitnya tidak sesingkat kemarin," urai Rizki.
Rizki mengatakan pihaknya juga akan mendorong Kejari Kota Tangerang untuk mengungkapkan hasil diagnosa yang sebenarnya. Apalagi tersangka yang tidak ditahan ini berstatus sebagai tahanan kota.
"Pengawasan ini kan dilakukan oleh aparat penegak hukum kita minta keterangan ilmiahnya," tegasnya.
Diketahui, kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun yang merupakan warga Kota Tangerang Selatan. Dia diperkosa oleh ayah tirinya sejak usia 12 tahun.
Aksi bejat RMS itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman RMS di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan korban, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.
Ibu korban yang mengetahui aksi kejam itu pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2020 lalu. Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto yang mengawal kasus ini mengatakan hal senada dengan Riski. Dari riwayat penyakit, tersangka RMS hanya mengonsumsi obat Hepatitis.
Namun demikian, diagnosa tersangka akan diinformasikan kembali. Pihak rumah sakit bakal memberikan hasil diagnosa dan masa perawatan tersangka hingga 13 Oktober.
"Hasil diagnosa yang diterima ibu korban masih normal saja tidak seperti yang diberitakan B kronis," kata Tri.
Dia pun merasa janggal atas diagnosa yang tidak sesuai itu. Apalagi, pihak Kejari Kota Tangerang tidak memberikan hasil diagnosa kepadanya.
"Karena waktu kita lihat di kejaksaan surat keterangannya tidak di tanda tangani oleh dokter. Hanya stempel doang. Enggak ada tanda tangan dokter, tadinya mau kita foto tapi enggak boleh sama jaksa," ungkap Tri.
Sidang perdana dugaan kasus ini pun dijadwalkan kembali pada Selasa, (19/10/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.