ERA.id - Polisi akhirnya membekuk TVH (35), pelaku perbuatan sodomi terhadap seorang anak dibawah umur yang dilakukan berulang kali di kamar kos miliknya di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku berhasil dibekuk setelah korban bersuara dan mengadukan ke orangtuanya hingga membuat laporan ke Polres Sibolga.
"Kasus tersebut dilaporkan oleh RW, ibu kandung korban setelah mendengar cerita dari anaknya bahwa menjadi korban pencabulan," kata Kasubag humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin kepada wartawan Selasa (19/10/2021).
Sormin menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan sejak bulan Oktober 2020 lalu. Berawal saat korban tengah bermain game online dan dibujuk oleh TVH untuk masuk ke kamar kosnya.
"Kos tempat pelaku ini bertetangga dengan tempat tinggal korban," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan koran kepada ibunya, pelaku melakukan aksinya menyuruh korban oral dan sebaliknya. Tidak hanya itu, TVH alias T juga memasukkan kemaluannya ke dubur korban.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan imbalan kepada korban berupa uang Rp2.000 dan Rp5.000," ungkapnya.
Kata Iptu Sormin, aksi bejat itu terus dilakukan pelaku setidaknya terakhir terjadi pada September 202, dimana korban duduk di bangku SMA. Setelah itu korban memberanikan menceritakan kepada ibunya dan langsung membuat laporan polisi.
"Korban dijadikan pemuas nafsu saat ia masih duduk di bangku SMA," kata Sormin.
Lanjut Iptu Sormin, saat ini pelaku sudah dibekuk bersama sejumlah barang bukti. Kini dia meringkuk di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, THV dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka kita tahan di RTP Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya," pungkasnya.