Sempat Ditangkap Otoritas Malaysia, 10 Nelayan Sumut Akhirnya Kembali ke Indonesia

| 21 Oct 2021 16:45
Sempat Ditangkap Otoritas Malaysia, 10 Nelayan Sumut Akhirnya Kembali ke Indonesia
Sepuluh nelayan asal Kabupaten Deli Serdang yang sempat ditahan pihak Malaysia tiba di Pelabuhan Bandar Deli Belawan (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Sepuluh orang nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) yang sempat ditahan otoritas Malaysia karena diduga melanggar tapal batas, akhirnya dibebaskan dan tiba di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan Kamis (21/20/2021).

Nelayan asal Kabupaten Deli Serdang itu kembali ke tanah air setelah pihak Malaysia tidak melakukan proses hukum dan membebaskan mereka atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Alhamdulillah, rezeki kawan-kawan ini mereka akhirnya tidak diproses hukum di Malaysia," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Zulfahri Siagian, di Pelabuhan Bandar Deli saat menyambut nelayan.

Zulfahri mengapresiasi langkah cepat negara melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga para nelayan tidak diproses hukum.

Dia menceritakan saat mendapat kabar 10 nelayan ditangkap oleh Agency Penguatan Maritim Malaysia (APMM) pada Minggu (3/10/2021), langsung melakukan koordinasi dengan pihak Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Saya langsung koordinasi dengan HNSI Deli Serdang untuk mengumpulkan data sehingga bisa dilakukan koordinasi dengan instansi terkait," ungkapnya.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan Andri Fahrulsyah yang menerima dan menyerahkan 10 nelayan ke pihak keluarga menyampaikan syukur atas kembalinya nelayan asal Sumut itu.

"Alhamdulillah saudara kita nelayan dari Pantai Labu yang pada tanggal 3 dolitangkap APMM, setelah minggu di sana, akhirnya kembali ke tanah air," kata Andri.

Dia mengatakan pembebasan nelayan ini merupakan usaha dari pihak terkait yang ada baik pemerintah maupun organisasi nelayan HNSI.

"Ini berkat gerak cepat koordinasi semua stakeholder. Kami dapat informasi dari HNSI Sumut bahwa ada 10 nelayan yang ditangkap oleh Malaysia. Langsung kami lapor ke KKP dan langsung berkoordinasi dengan Malaysia akhirnya ditemukan di negara bagian di Pinem," ujarnnya.

Andri cepatnya langkah koordinasi dengan pihak Jiran Malaysia segera dilakukan, jika tidak, maka akan tetap menjalani hukuman sesuai di negara itu.

Seperti diketahui, dua perahu berkapasitas 5-7 Gross Ton (GT) dibawa oleh sepuluh nelayan Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, ditangkap Agensi Penguatan Maritim Malaysia (APMM) pada Minggu (3/10/2021). Para nelayan pencari ikan ditangkap karena memasuki wilayah laut Malaysia.

Kesepuluh nelayan itu yakni Muhammad Ali Hatari (19) Abdulah Sani (25) Agus Syahputra (25), Robi Hermanwan Silalahi (25) dan Juma (27). Kemudian, Agus Salim (25), Muhammad Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21) dan Aldi (17).

Rekomendasi