ERA.id - Universitas Sebelas Maret (UNS) menjelaskan kronologi kejadian terkait meninggalnya mahasiswa bernama Gilang Endi (21) saat menjalani Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Resimen Mahasiswa (Menwa) di kampus UNS, Minggu (24/10/2021).
Keterangan ini diperoleh UNS dari para saksi yang menjadi peserta dalam Diklat Menwa tersebut.
Direktur Bagian Reputasi dan Akademik UNS Sutanto mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh kampus dari pengakuan panitia, kegiatan dimulai sejak Sabtu (23/10). Kegiatan dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan dilakukan mayoritas di dalam area kampus.
”Penyambutan dilakukan di markas besar, kemudian di area GOR UNS, dilanjutkan di musala Fakultas Teknik dan jembatan danau UNS,” katanya saat jumpa pers di UNS Selasa (26/10/2021).
Pada hari pertama, kegiatan dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Pada hari pertama Gilang mengeluhkan kakinya kram. Sejak saat ini Gilang mendapatkan pendampingan dari panitia.
”Pengakuan panitia hari pertama kakinya kram, dan sudah didampingi panitia,” katanya.
Pada hari kedua, kegiatan dimulai pada subuh dengan kegiatan senam senjata dan apel pagi. Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan di luar kampus, yakni repling di kawasan Jembatan Jurug.
”Pada hari ini almarhum ikut kegiatan ini. Kemudian sekitar jam dua siang, dia mengeluhkan punggungnya sakit dan mendapatkan perawatan. Makanya dalam barang bukti yang disita kepolisian, ada alat kompres juga yang diamankan,” katanya.
Keterangan lain yang diperoleh UNS dari para saksi, Gilang Endi tidak sadarkan diri dan mengigau. Kemudian pada pukul 21.00 WIB panita berinisiatif membawa Gilang Endi ke rumah sakit.
”Sekitar pukul 22.05 WIB dia sudah tidak bernafas saat perjalanan dari UNS ke RSUD dr Moewardi. Setelah itu rumah sakit memastikan bahwa Gilang meninggal. Ini kronologis yang kami tahu,” kata Sutanto.
Saat ini sudah ada 21 orang panitia yang ditetapkan sebagai saksi oleh pihak kepolisian, mulai dari peserta, panitia dan senior yang ikut dalam Diklat Menwa.
”Kami masih menunggu hasil otopsi dari kepolisian, proses hukumnya kami serahkan pada kepolisian,” katanya.