Selama Berkasus, Nurdin Abdullah Sudah Bersumpah 'Demi Allah' 2 Kali

| 10 Nov 2021 10:33
Selama Berkasus, Nurdin Abdullah Sudah Bersumpah 'Demi Allah' 2 Kali
Nurdin Abdullah semasa menjabat Gubernur Sulsel (Facebook Nurdin Abdullah)

ERA.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah yang beberapa waktu lalu ditangkap KPK dan kini ditahan, telah mengikuti beberapa sidang terkait dugaan suap yang membelit langkahnya.

Dalam sidang tersebut ada pengakuan yang memberatkan pun meringankan jalannya dalam menempuh kasus tersebut. Di sisi lain, ada yang unik.

Ya, Nurdin Abdullah dalam catatan ERA.id, sudah 2 kali bersumpah 'demi Allah', baik sewaktu baru saja ditangkap dan saat mengikuti sidang. Apa saja konteksnya?

Pertama

Nurdin saat itu melontarkan sumpah pada 28 Februari 2021 silam. Dalam catatan ERA.id, pria berakronim NA itu sempat membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, (28/2/2021) sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Selain Nurdin, KPK saat itu juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin Abdullah semasa menjabat Gubernur Sulsel (Facebook Nurdin Abdullah)

Kedua

Sumpah 'demi Allah' yang kedua terjadi belum belum lama ini di Pengadilan Negeri Kota Makassar. Momennya saat sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel, Jumat (5/11/2021).

Agenda sidang masuk pada tahapan pemeriksaan terdakwa atau mendengar keterangan Nurdin yang diduga terlibat dalam perkara rasuah ini. Nurdin hadir secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta.

Sebelum sidang, Nurdin Abdullah diambil sumpahnya. Hakim membuka sidang dengan menanyakan kondisi Nurdin.

Selanjutnya, JPU bertanya sekaitan hubungan antara eks bawahan (Nurdin), Sari dan terdakwa Edy Rahmat. Kemudian pertanyaan masuk ke pokok perkara dakwaan.

"Pernah panggil Sari ke rumah pribadi? Ketika Sari sampaikan proyek yang akan dilelang, itu bagaimana?"

"2-3 kali, dia sampaikan yang umum-umum saja, dan selalu saya ingatkan agar koordinasi dengan Inspektorat dan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK," pungkas Nurdin.

"Pernah arahkan Sari untuk menangkan kontraktor tertentu?," sambung JPU.

Nurdin Abdullah semasa menjabat Gubernur Sulsel (Facebook Nurdin Abdullah)

Mendengar pertanyaan JPU tersebut, Nurdin sontak membantah keterangan yang diberikan Sari pada sidang sebelumnya.

"Demi Allah, saya tidak pernah mengintervensi pemenangan. Sari itu melapor soal siapa-siapa yang akan menang, jadi saya tanya dia untuk pastikan 'capable' (kapasitas) dan punya AMP. Jangan sampai kerjanya tidak bagus," jawab Nurdin.

JPU lalu menggali bagaimana Nurdin sebagai Gubernur dengan perusahaan-perusahaan yang akan bekerja di pemerintahan.

"Saya itu selalu suruh Sari terapkan 'Punishment' dan 'Reward'. Dan demi Allah saya tidak pernah minta Sari menangkan orang tertentu. Justru Sari yang laporkan hasil pemenang lelang dan itu sudah diumumkan pemenangnya. Saya bertanya apa alasan orang-orang itu menang?" urai Nurdin menjawab pertanyaan lanjutan JPU.

Sekedar diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan Nurdin sebagai terdakwa dihadiri tiga orang dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua Ibrahim Palino dan dua Hakim Anggota, dan Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Prof. Nurdin Abdullah.

Rekomendasi