ERA.id - Tim direktorat kriminal umum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan akhirnya mengungkap insiden penembakan terhadap warga saat bentrokan pecah di Belawan, Jumat (12/11/2021) dinihari.
Aksi bentrokan antar lorong itu mencekam lantaran diwarnai suara tembakan yang mengenai seorang warga bernama Muslim. Ia terpaksa harus dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku HSD warga Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (15/11/2021) sore.
Dijelaskan Tatan, aksi penembakan terhadap korban terjadi saat bentrokan antar dua lorong, termasuk lorong rumah HSD pecah. Merasa terganggu dengan bentrokan tersebut, pelaku meletuskan dua kali tembakan.
Penembakan yang dilakukan oleh tersangka HSD lantaran emosi merasa terganggu dengan peristiwa tawuran.
"Semula tersangka ini niatnya mau melerai tawuran, namun diketahui pada saat di TKP terjadi tawuran yang membuat pelaku tidak terkontrol, sehingga menggunakan senjata api tersebut untuk menembak dengan sengaja ke arah korban," kata Kombes Tatan.
Dijelaskan Tatan, akibatnya peluru mengenai kaki Muslim dan langsung tumbang. Sehingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.
Lanjut dikatakan Tatan, sebelum menembak ke arah korban, HSD sempat meletuskan senjata api sebanyak dua kali ke udara.
"Bahwa pelaku melakukan penembakan ke arah kaki korban sebanyak 1 kali dan saat ini korban sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, kata Tatan, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Di lokasi kejadian, polisi menyita dua selongsong peluru dan satu reptil dari tubuh Muslim.
Selain menembak korban, sebelumnya HSD sempat terlibat duel dengan Muslim. Saat itu tersangka membawa sebilah parang dan mencoba menyerang korban hingga terjadi penembakan.
"Dari kejadian tersebut penyidik sudah melakukan penyitaan 1 pucuk senjata api taurus kaliber 32 in Brazil nomor fzc 93212, satu magasen dan 10 butir amunisi kaliber 32, kemudian 1 buah kartu senpi khusus atas nama inisial HSD, kemudian 1 buah parang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan HSD yang dikenal sebagai tokoh di kawasan Belawan itu sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata dan penganiayaan.
"Kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana. Saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan pihak JPU terkait perkara yang sedang ditangani," pungkasnya.