Nurdin Abdullah Terancam Penjara 6 Tahun, ACC Protes: Rendah Banget Tuntutannya

| 17 Nov 2021 11:40
Nurdin Abdullah Terancam Penjara 6 Tahun, ACC Protes: Rendah Banget Tuntutannya
Nurdin Abdullah semasa menjabat Gubernur Sulsel (Facebook Nurdin Abdullah)

ERA.id - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, tergolong lebih ringan dari para tersangka koruptor lainnya di Indonesia.

"Ringannya tuntutan terhadap Nurdin Abdullah menunjukan KPK tidak melihat konteks tindak pidana korupsi sebagai rangkaian dari korupsi yang hidup akibat sistem politik (politik korupsi)," ujar Wakil Ketua Eksternal ACC, Hamka di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/11/2021).

Menurut dia, rangkaian korupsi tersebut tentu memiliki relasi dengan pembiayaan politik, pra dan pasca Pilgub Sulsel tahun 2018. Salah satunya dengan mengambil keuntungan (gratifikasi dan suap) dalam pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur dikerjakan oleh swasta, serta merupakan bagian dari oligarki lokal.

Sebab, selama ini pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel berada dalam ‘ruang gelap’ di mana transparansi dan akuntabilitasnya diragukan.

Ringannya tuntutan itu, menurut Hamka, juga menunjukan KPK dinilai abai terhadap harga demokrasi lokal yang dibayar mahal oleh masyarakat Sulsel pada Pilgub lalu.

Korupsi politik, kata dia, mempunyai dampak besar karena selain merusak tatanan sosial, ekonomi juga merusak sistem politik. Pembiayaan politik yang mahal secara berkelanjutan melahirkan dampak korupsi politik dalam skala massif.

Mestinya, kata Hamka, hal ini dapat diantisipasi oleh KPK dengan memberikan tuntutan maksimal sesuai ancaman pidana untuk memberikan efek jera, sehingga KPK peka terhadap aspirasi rakyat yang menghendaki tuntutan dan putusan yang seberat-beratnya.

"Melihat rendahnya tuntutan JPU KPK, ACC Sulawesi mengharapkan majelis hakim lebih memperhatikan situasi ini dengan mengambil langkah progresif, berani menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana ancaman pada pasal yang didakwakan," ucapnya menegaskan.

Hal ini akan memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, mengingat kejahatan korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime. Maka perlu komitmen yang tegas dari majelis hakim terhadap kasus korupsi.

Sebelumnya, JPU KPK menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar) sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

Tuntutan itu disertai dengan menjatuhkan pidana enam tahun Penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK saat sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulsel, Senin 15 November 2021.

Rekomendasi