ERA.id - Kepolisian menggelar rekonstruksi atas kasus pendidikan dan pelatihan (diklat) Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) di Taman Hutan Kota Manahan sisi barat, Kamis (18/11/2021).
Dalam reka ulang ini diperagakan 69 adegan yang diikuti oleh saksi dan tersangka.
Kasus ini menewaskan seorang mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra. Rekonstruksi dilakukan sejak kegiatan Diklat dimulai hingga diklat dihentikan.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan saat ini kepolisian menggelar rekonstruksi untuk memperjelas peristiwa.
”Rekonstruksi ini untuk membantu JPU memperjelas peristiwanya seperti apa. Kami gambarkan dengan rekonstruksi ini,” kata Djohan usai rekonstruksi.
Dalam reka ulang adegan ini, kedua tersangka, FPJ dan NFM dihadirkan. Selain keduanya, saksi-saksi baik dari peserta dan panitia juga turut dihadirkan untuk melengkapi keterangan.
Djohan mengatakan dalam rekonstruksi ini tidak ada fakta baru yang ditemukan. Total adegan yang diperankan ada 69 adegan, baik pemoporan dengan replika senjata dan juga penamparan pada saksi dan korban.
”Kami menghadirkan saksi dari panitia dan peserta. Hadir pula kuasa hukum tersangka, pihak JPU dan dari UNS,” katanya.