Rekonstruksi Kasus Diksar Maut Menwa UNS, Terungkap Fakta tentang Nasib Gilang Endi

| 18 Nov 2021 18:57
Rekonstruksi Kasus Diksar Maut Menwa UNS, Terungkap Fakta tentang Nasib Gilang Endi
Rekonstruksi Diksar Maut Menwa UNS (Amalia Putri/era.id)

ERA.id - Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pendidikan dan pelatihan (Diklat) Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS). Dalam rekonstruksi ini ditemukan fakta bahwa NFM mengaku tidak melakukan pemoporan pada korban, Gilang Endi Saputra.

Pada salah satu adegan dalam rekonstruksi, NFM tiba-tiba digantikan oleh pemeran pengganti. Penggantian peran ini dilakukan saat NFM mengaku tidak memukul korban, Gilang Endi.

Sebelumnya NFM melakukan pemoporan pada dua saksi yang berbaris di bagian depan. Setelah kejadian ini, penggantian peran pengganti dilakukan dan peran pengganti kemudian memukul Gilang sebanyak dua kali.

”Tidak masalah (ada perbedaan), nanti saksi dan bukti yang akan menjawabnya di pengadilan,” kata Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika usai rekonstruksi, Kamis (18/11/2021).

Rekonstruksi kasus Diklat Menwa UNS ini dilakukan di Hutan Kota Manahan sisi barat. Reka adegan berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan memerankan 69 adegan.

Djohan menjelaskan penggantian peran ini karena ada perbedaan keterangan dari tersangka NFM dan saksi-saksi. Penggantian peran ini didasarkan dari keterangan para saksi.

”Kalau dia (NFM) menyangkal tidak masalah. Ada peran pengganti dan reka adegan ini berdasarkan keterangan saksi,” ucapnya.

Rekonstruksi ini digelar dari awal kegiatan hingga kegiatan berakhir dan korban Gilang Endi dibawa ke rumah sakit. Dalam kejadian ini Djohan menjelaskan bahwa ada beberapa pemukulan, pemoporan dan tamparan.

”Ada yang diakui (tersangka) ada yang tidak,” katanya.

Namun dalam keterangannya, Djohan tidak menjelaskan secara detail berapa kali pemukulan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Hanya terlihat dari reka ulang NFM yang melakukan pemukulan dengan replika senjata dan FPJ yang memukul korban dengan gulungan matras.

Dalam reka ulang adegan ini dihadiri oleh kedua tersangka, NFM dan FPJ, saksi dari peserta dan panitia, kuasa hukum tersangka, JPU serta pihak UNS. Setelah reka adegan ini, Djohan menyatakan segera akan melengkapi berkas dan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

”Secepatnya kita akan lengkapi berkas,” katanya.

Rekomendasi