ERA.id - Polresta Solo mengungkap aksi perampokan dan pembunuhan di gudang rokok di Joyontakan, Serengan Solo. Tersangka dipecat karena tindakan indisipliner selama beberapa bulan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial RS MM alias S merupakan mantan karyawan di gudang rokok tersebut.
Kapolres juga mengatakan pelaku telah dipecat dari gudang rokok tempatnya bekerja. Selama ini korban dan tersangka sudah saling mengenal karena keduanya pernah sebagai rekan kerja.
”Tersangka merupakan rekan kerja korban. Namun karena indisipliner, maka tersangka dikeluarkan dari perusahaan,” kata Ade Safri.
Ade menjelaskan pelaku sering tidak masuk kerja dan meminta agar digantikan oleh korban.
”Pelaku sering menyuruh korban untuk piket,” katanya.
Sikap indisipliner ini kemudian dilaporkan ke pihak manajemen oleh korban, Suripto (33). Karena tidak terima dengan keputusan pemecatannya, pelaku nekat melakukan perampokan ini.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti sejumlah emas, handphone, buku tabungan, sepeda motor, linggis, betel dan sejumlah barang bukti lain.