Polemik Sriwedari, Ahli Waris: Usulan FX Rudy Bisa Jerumuskan Jokowi dan Gibran

| 25 Nov 2021 19:42
Polemik Sriwedari, Ahli Waris: Usulan FX Rudy Bisa Jerumuskan Jokowi dan Gibran
Pementasan wayang orang di gedung wayang orang (GWO) yang berada dalam kawasan lahan Sriwedari (Amalia/era.id)

ERA.id - Ahli waris Wiryodiningrat angkat bicara terkait polemik yang terjadi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait perebutan kepemilikan lahan Sriwedari. Melalui kuasa hukumnya Anwar Rachman, ahli waris memberikan jawabannya.

Ada tujuh poin yang disampaikan melalui press rilis yang diterima. Poin pertama yang menanggapi terkait adanya desakan tanah Sriwedari dikelola Pemkot Solo untuk kepentingan publik, menurut Anwar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan.

”Pemkot Solo dapat mengeola suatu badan usaha atau tempat umum sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan lainnya. Bila tetap mendirikan atau memanfaatkan tanah dan bangunan di atas tanah Sriwedari, ini perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Selanjutnya, Anwar menegaskan bahwa sengketa Sriwedari telah selesai dengan tuntas dan baik. Kepemilikan maupun penguasaannya berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung RI No:3000-K/Sip/1981 Jo No:125-K/TUN/2004, No:3249-K/Pdt/2012 yang menyatakan bahwa ahli waris mendapatkan tanah tersebut.

Terkait dengan usulan mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, agar meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan tanah Sriwedari menjadi publik, menurutnya justru menjerumuskan Presiden dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Sebab putusan peradilan terkait dengan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari telah habis dan tertutup. Sehingga secara hukum, keputusan presidenpun tidak dapat membatalkan putusan pengadilan.

Menurutnya segala macam pembangunan di atas tanah Sriwedari yang dananya berasal dari APBN dan APBD adalah tindakan korupsi. Sebab tanah dan bangunan tersebut merupakan milik sah ahli waris Wiryodiningrat.

”Kami saat ini hanya tingga menunggu serah terima dari negara yang diwakili pengadilan. Serah terima ini ditunda akibat pandemi. Pemkot Solo sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan tanah ini,” tegasnya.

Sebagai informasi Pemkot Solo telah bersengketa dengan Ahli Waris Wiryodiningrat selama 40 tahun terakhir. Dari proses pengadilan panjang, baik melalui peradilan tata niaga hingga peradilan perdata semua dimenangkan oleh Ahli Waris.

Rekomendasi