Perkara Sriwedari, Pemkot Solo Diklaim Kalah 16 Kali

| 14 Dec 2021 16:55
Perkara Sriwedari, Pemkot Solo Diklaim Kalah 16 Kali
Sengketa Tanah Sriwedari (Dok. Antara)

ERA.id - Gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait sengketa lahan Sriwedari ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kuasa Hukum Ahli Waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman mengklaim bahwa terhitung putusan ini, Pemkot Solo sudah kalah selama 16 kali melawan ahli waris.

"Berarti Pemkot Solo sudah mengalami kekalahan dengan skore 16.0," kata Anwar Rachman melalui siaran pers yang diterima pada Selasa (14/12/2021).

Dari informasi yang dihimpun, sengketa di lahan Sriwedari sudah berlangsung selama 40 tahun belakangan. Lahan yang berada di tepi jalan Slamet Riyadi dan berada di pusat kota Solo ini diperebutkan Pemkot Solo dan Ahli Waris Wiryodiningrat. Selama empat dasawarsa belakangan, Pemkot Solo mengalami kekalahan baik di peradilan perdata hingga peradilan tata niaga.

Anwar mengatakan Pemkot Solo tidak pernah menang melawan ahli waris. Lagi pula menurutnya, perlawanan yang dilakukan oleh Pemkot Solo tidak ada pengaruhnya pada keputusan pengadilan terkait kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.

"Sebab keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum juga telah habis," tegasnya.

Gugatan Pemkot Solo diajukan oleh FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt tersebut adalah perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN  Surakarta tgl 15 Nopember 2018  No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.

Terkait putusan ini, menurut Anwar, eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena pandemi Covid-19 bisa segera dilanjut. Ia memperkirakan eksekusi akan dilakukan setelah libur Natal dan Tahun Baru.

"Tentunya dengan melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan sesuai perintah pengadilan," katanya.       

Rekomendasi