Korupsi Dana JKN Rp2,4 Miliar, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Dituntut 7,5 Tahun

| 30 Nov 2021 20:45
Korupsi Dana JKN Rp2,4 Miliar, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Dituntut 7,5 Tahun
Korupsi ilustrasi (Antara)

ERA.id - Terdakwa kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Mantan bendahara Puskesmas Glugur, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Esthi Wulandari dituntut hukuman 7 tahun 5 bulan.

Dia didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Uang yang dikorupsi oleh terdakwa merupakan bagian dari Dana Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3,4 miliar.

Uang tersebut harusnya diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.

Adapun tuntutan itu dibacakan oleh JPU Fauzan Irgi di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," kata Fauzan.

Jaksa menilai Esthi bersalah telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah.

Rekomendasi