ERA.id - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan tahun 2022 naik 1,22 persen dan telah disahkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Dengan demikian naik Rp40.778,08 dari UMK Medan sebelumnya.
"UMK Medan sudah disahkan 1,22 persen. Dan tentunya secara nilai di atas ketetapan UMP," kata Wali Kota Bobby, Kamis (2/12/2021).
Bobby menjelaskan, keputusan nilai UMK Medan itu diputuskan setelah dilakukan pembahasan dengan stakeholder seperti pengusaha dan serikat pekerja, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian.
"Sehingga diambil keputusan dari hasil pembahasan bersama perwakilan itu. Kita putuskan UMK Medan naik sebesar Rp40.778,08," ungkapnya.
Menurut menantu Presiden Joko Widodo itu, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang. Kendati para buruh sebelumnya meminta agar UMK Medan naik sebesar 10 persen.
Permintaan buruh tersebut, lanjut suami Kahiyang Ayu itu, menjadi masukan saat pembahasan terkait penetapan upah. Namun, hasilnya bahwa UMK Medan dinaikkan 1,22 persen.
"Soal permintaan buruh yang demo itu, tentu kan kita bawa ke ruang dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," bebernya.
Untuk diketahui, UMK Medan pada 2021 Rp3.329.867. Sehingga dengan penambahan Rp40 ribu, maka saat ini UMK Medan tahun 2022 sebesar Rp3.370.645,08.
Sementara sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Sumatera Utara yang terdiri dari Serikat Buruh Merdeka Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, dan Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Farmasi dan Kesehatan, meminta pemerintah Provinsi Sumut dan kabupaten/kota menaikkan upah tahun 2022.
Permintaan itu didasari kondisi buruh yang kian terjepit di masa pandemi COVID-19.
Buruh menilai dengan tidak adanya kenaikan upah pada tahun 2021, mereka meminta Gubernur Edy Rahmayadi menaikkan UMP sebesar 8 persen dan UMK khususnya Medan naik 10 persen.