Gubernur Banten Wahidin Halim Tetapkan UMP 2022 naik Rp40 Ribu, 200 Ribu Buruh Turun Demo

| 21 Nov 2021 20:16
Gubernur Banten Wahidin Halim Tetapkan UMP 2022 naik Rp40 Ribu, 200 Ribu Buruh Turun Demo
Ratusan Buruh Aksi menuju Disnaker Kota Tangerang beberapa waktu lalu (IST)

ERA.id - Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.

Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021. Besaran UMP tahun 2022 naik 1,63 persen atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudrajat secara tegas menolak kenaikan upah tersebut. Menurutnya, hal itu terlalu kecil dari keinginan pekerja yakni kenaikan UMP sebesar 8,95 persen.

"Kami secara tegas menolak kenaikan tersebut karena tidak sesuai dengan usulan kami yaitu sebesar 8,95 persen. Kenaikan upah itu jauh dari usulan kami," tegasnya, Minggu, (21/11/2021).

Namun demikian, AB3 kata Dedi masih memiliki harapan pada kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten. Diketahui, usulan kenaikan UMK dari AB3 sebesar 13,5 persen. Sedangkan penetapan UMK diagendakan pada 30 November mendatang.

Oleh sebab itu, AB3 rencananya bakal kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk merekomendasikan kenaikan UMK tersebut. Demo berlangsung serentak di setiap wilayah Kota dan Kabupaten di Banten, Senin, (22/11/2021) di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing wilayah.

Untuk di Kota Tangerang, diagendakan mereka akan berkumpul di dua titik yakni di Jatiuwung dan Tanah Tinggi. Dari titik tersebut mereka akan Long march menuju kantor Disnaker Kota Tangerang.

"Jadi semuanya kita jalan kaki, motir kita tuntun long march," kata Dedi.

Diprediksi 200 ribu buruh di Tangerang yang tergabung dalam AB3 akan turun ke jalan melakukan aksi. "Di Tangerang ada 200 ribu yang tergabung dalam AB3," imbuh Dedi.

Dedi menjelaskan, usulan UMK itu berdasarkan survei pasar tradisional. Acuannya pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Survei kebutuhan hidup layak berdasarkan survei pasar itulah kita temukan angka 13,5 persen kenaikannya," tutunya.

"Itu real kebutuhan hidup buruh lajang dalam satu bulan, jadi kebutuhan real memang yang kita lakukan ke pasar tradisional," tambah Dedi.

Namun, bila usulan mereka tak sesuai maka para beruh berencana melakukan mogok kerja. Mogok dilakukan sepekan setelah penetapan UMK.

"Kita sudah sepakat bahwa AB3 akan mogok daerah di 8 kota dan kabupaten di Banten bila usulan kami tidak dikabulkan gubernur,"

"Paling lambat setelah SK UMK dikeluarkan karena kan keluarnya tanggl 30 November. Kalau ditolak kamu mogok kerja," pungkasnya.

Rekomendasi