Apakah Sudirman Akan Jadi Pemimpin Tunggal di Pemprov Sulsel Usai Vonis Nurdin Abdullah Inkrah?

| 03 Dec 2021 09:10
Apakah Sudirman Akan Jadi Pemimpin Tunggal di Pemprov Sulsel Usai Vonis Nurdin Abdullah Inkrah?
Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Dok. Sudirman)

ERA.id - Pakar Hukum Kepemiluan, Andi Mappinawang menyebut Partai Politik pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman akan kesulitan menentukan calon wakil gubernur setelah Nurdin divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

"Aturannya, nanti putusan inkrah (putusan tetap) baru ditunjuk gubernur defenitif. Baru parpol pengusung mengusulkan calon wakil gubernur dalam waktu yang ditentukan," ujarnya, di Makassar, Kamis (2/12/2021).

Kendati demikian, putusan tersebut masih ada proses lanjutan, apabila Nurdin Abdullah mengajukan banding atas vonis PN Tipikor Makassar 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sehingga proses pengganti butuh waktu, karena parpol masih kesulitan menentukan nama, sebab ada proses lobi-lobi dalam koalisi mereka.

Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, DPRD bisa memilih kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan untuk sisa masa jabatan dari 18 bulan.

Ini berarti, lanjut mantan Ketua KPU Sulsel itu, minimal pada 5 Maret 2022 sudah diputuskan pendamping Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai kepala daerah definitif berpasangan.

"Kalau saya secara pribadi khawatir tidak akan ada (calon wakil). Kalaupun Andi Sudirman defenitif, minus 18 bulan itu sudah dilewati. Jadi, peluangnya kecil ada penggantian bila dilihat dari hitung-hitungan itu. Kecuali, dia (Nurdin) mundur, dan itu bisa digodok koalisi secepatnya," tuturnya menjelaskan.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan Sulsel,  Andi Ansyari Mangkona mengatakan, bila Nurdin mengajukan banding maka tentu proses hukum akan berlanjut, dan belum diketahui kapan putusan inkrahnya.

Bila proses hukum masih berlanjut hingga akhir Maret 2022, kata dia, tentu saja Parpol tidak bisa mengajukan calon wakil karena sudah tersisa 18 bulan sebelum pemilihan kepala daerah pada 2024 mendatang.

"Kalau banding ini, ya selesai. Bisa saja kemungkinan tidak bisa lagi (diajukan calon). Untuk komunikasi dengan parpol, belum ada kan putusannya baru kemarin, " katanya.

Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum karena masih berjalan, begitupun dua parpol pengusung lainnya, PAN dan PKS juga belum mengusulkan nama calon wakil.

"Biarkan saja proses hukumnya berjalan, kan jelas tiga partai bisa mengusung mengajukan kadernya. Tapi nanti kita lihat siapa dari PDI Perjuangan, siapa dari PAN dan siapa dari PKS," bener legislator DPRD Sulsel ini.

Begitupun Sekretaris DPW PAN Sulsel, Jamaluddin Jafar juga belum melakukan rapat membahas kader yang didorong, baik sebelum maupun setelah Nurdin divonis.

Sedangkan Ketua DPW PKS Sulsel, Amri Arsyid menyatakan, sejauh ini sikap politik partai masih melihat perkembangan dan menunggu arahan dari DPP PKS Pusat. Pada prinsipnya, mendukung kepemimpinan di Sulsel termasuk penetapan Plt gubernur menjadi defenitif dan pemilihan wakilnya.

Rekomendasi