ERA.id - KPK menelusuri dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Penelusuran tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa tujuh saksi di Gedung Polda Sulsel, Rabu (27/7) silam. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditujukan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).
Ketujuh saksi yang diperiksa itu ialah Loekito Sudirman selaku wiraswasta/pemilik PT Lumpue Indah, Yenni Yusuf selaku karyawan PT Lumpue Indah, wiraswasta Petrus Yalim, Herry Wisal alias Tiong selaku pemilik PT Marga Jampea, Rosmini dari pihak swasta/PT Putra Jaya, Hendrik Tjuandi selaku Direktur PT Citra Pribumi Teknik Perkasa, dan wiraswasta/karyawan PT Citra Pribumi Teknik Perkasa Ambo Tang.
Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan tujuh saksi tersebut mengenai dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel.
Di tempat sama, KPK juga memeriksa dua saksi lain dalam penyidikan kasus serupa, yaitu Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Andi Ihsan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Joko Pribatin.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait adanya temuan hasil pemeriksaan tim auditor BPK Perwakilan Sulsel yang diduga dikondisikan agar tidak menjadi temuan," jelas Ali.
Kasus tersebut merupakan perkembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka, namun belum dapat mengumumkan kepada publik.
KPK akan memberitahukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan kasus telah cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUTR Sulsel dan BPK Perwakilan Sulsel, Kamis (21/7). Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan kasus.
Sebelumnya, dalam perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat, yang juga merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah, divonis selama empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider dua bulan kurungan.