ERA.id - Sopir angkutan kota (angkot) trayek 123 yang ditabrak Kereta Api Sri Lelawangsa jurusan Binjai - Medan akibat menerobos palang perlintasan dan menyebabkan korban jiwa, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, sopir angkot bernama Harto Manalu itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil olah tempat kejadian perkara.
"Sopir angkutan kota ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan 4 korban jiwa dan 6 orang lainnya luka-luka," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Hadi menjelaskan Harto Manalu dipersangkakan melanggar Pasal 311 Ayat 5, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selanjutnya Pasal 310 Ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Untuk pasal 311 ayat 5, yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Dan pasal Pasal 310 Ayat 4, yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," ungkapnya.
Kombes Hadi juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan urine terhadap sopir maut yang sengaja menerobos palang perlintasan dan menewaskan empat orang penumpangnya itu, terbukti mengandung Methamphetamine.
Kendati sebelumnya sang sopir mengaku hanya mabuk tuak yang diminum sebelum menarik angkot hingga terlibat lakalantas, belakangan dari hasil pemeriksaan urine, sopir angkot dinyatakan mengkonsumsi sabu-sabu.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap sopir angkutan kota bernama Harto Manalu ini, dinyatakan positif mengandung Methamphetamin," bebernya.
Seperti diketahui sebelumnya, tabrakan maut antara minibus angkutan kota (angkot) 123 dengan Kereta Api Sri Lelawangsa, terjadi di Jalan Sekip, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/12/2021) sore.
Diketahui angkutan kota yang dikendarai Harto Manalu, warga Batangkuis, menerobos palang perlintasan yang telah tertutup hingga ditabrak kereta yang melintas dari arah Kota Binjai ke Medan.
Akibatnya, 10 orang penumpang yang ada didalam angkot terpental. Empat penumpang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka berat dan ringan, sementara sang sopir selamat.