Lihatlah! Begini Kondisi Herry Wirawan Sekarang Usai Memperkosa 12 Santriwati di Bandung

| 13 Dec 2021 14:35
Lihatlah! Begini Kondisi Herry Wirawan Sekarang Usai Memperkosa 12 Santriwati di Bandung
Herry Wirawan (Ist)

ERA.id - Banyak orang yang penasaran bagaimana kondisi Herry Wirawan, yang telah memperkosa 12 santriwati Pondok Pesantren Madani, Kota Bandung.

Herry sendiri wajahnya sudah disebar di mana-mana dan viral di media sosial. Kabar terbaru yang didapat ERA.id, Herry kini sudah berada dalam penjara.

Menurut Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven, ia sempat terkejut saat tahu kasus Herry baru viral sekarang. Padahal, Herry, sudah ditahan pada 28 September 2021.

"Kami malah baru tahu seminggu lalu, kalau ada tahanan kami viral dengan kasusnya yaitu pemerkosaan, atas nama tersebut, masuk ke dalam rutan pada tanggal 28 September 2021 dengan protokol kesehatan yang ketat, lalu kami isolasi selama 14 hari, setekah masa isolasi selesai, pada 12 Oktober 2021, kami masukan ke dalam ruang tahanan bersama tahanan yang lain," papar Riko kepada wartawan di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (13/12/2021).

Riko menunjukan kondisi HW dalam sebuah video, terlihat badan HW lebih kurus dari foto yang beredar di dunia maya beberapa waktu lalu.

Sementara, untuk kondisi kesehatan, Riko memastikan kalau Herry dalam keadaan aman dan sehat di dalam Rutan Kebon Waru Bandung.

"Kepada HW, kami memberikan perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya, dia juga berbaur dengan tahanan yang lain," ungkapnya.

Untuk persidangan sendiri, HW sudah menjalankan 6 kali persidangan dan sidang ketujuh akan berlangsung pada 21 Desember 2021.

Semua proses persidangan yang dilakukan oleh HW adalah virtual, pun sidang ketujuh nanti.

"Selama proses persidangan yang dijalaninya, tidak adanya komunikasi lantaran yang bersangkutan ingin fokus menjalani proses hukum," ujarnya.

Riko menceritakan juga perbincangannya dengan HW, kalau HW tidak menampik melakukan perbuatan tersebut dan siap menerima hukuman sesuai hasil pada persidangan terakhir.

Rekomendasi